Yayasan Nurul Yaqin Klarifikasi Polemik Pengelolaan Masjid

Yayasan Nurul Yaqin memberi klarifikasi soal pengelolaan Masjid Wawalintouan dan meminta Putusan Kasasi 283 dibaca utuh.

Minahasa, aksaranews.com Yayasan Nurul Yaqin memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pengelolaan Masjid Nurul Yaqin Wawalintouan, Minahasa.

Yayasan menilai pemberitaan yang menyebut pertemuan di Pengadilan Agama Tondano pada 6 Agustus 2026 telah menegaskan pengelolaan operasional masjid secara mutlak berada pada Badan Ta’mirul Masjid (BTM) berpotensi menimbulkan kesimpulan hukum yang keliru.

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Nurul Yaqin Tondano, Firmansyah Pratama Alim, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dan kewenangan Pengadilan Agama Tondano. Namun, yayasan meminta sejumlah pernyataan dalam pemberitaan diluruskan.

Menurut yayasan, pertemuan para pihak di pengadilan harus dibedakan dari putusan pengadilan. Penjelasan, arahan, imbauan, maupun upaya mempertemukan para pihak dalam sebuah pertemuan tidak serta-merta menjadi putusan baru yang mengubah hak dan kewajiban sebagaimana Putusan Kasasi Nomor 283 K/Ag/2026.

Yayasan meminta seluruh pihak membaca amar dan pertimbangan hukum putusan tersebut secara utuh, termasuk objek perkara, kedudukan para pihak, serta kewajiban masing-masing pihak.

Bantah Ingin Ambil Alih Masjid

Yayasan juga membantah tudingan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya mengambil alih masjid secara paksa.

Yayasan menyatakan langkah hukum tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Yayasan juga menyebut Masjid Nurul Yaqin Tondano merupakan harta wakaf yang pengelolaannya berada pada nazhir, yakni Yayasan Nurul Yaqin Tondano.

Yayasan menegaskan tidak memiliki kepentingan mengambil alih masjid dari jamaah. Menurut mereka, masjid merupakan tempat ibadah dan fasilitas umat yang keberlangsungannya harus dijaga.

Namun, kepentingan jamaah, menurut yayasan, tetap harus berjalan seiring dengan kedudukan hukum badan hukum yayasan, kewajiban pengelolaan aset, serta ketentuan dalam putusan pengadilan.

Minta Pengelolaan BTM Transparan

Yayasan juga menyoroti kedudukan BTM dalam pengelolaan masjid. Yayasan menilai tidak ada dasar yang membuat suatu badan pengelola berada di luar mekanisme hukum dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.

Jika BTM mendapat tugas dalam pengelolaan masjid, yayasan menilai tugas tersebut tetap harus dijalankan sesuai dasar pembentukan, ketentuan hukum, dan batas kewenangan yang berlaku.

Yayasan menyatakan BTM juga memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan, inventaris, dan aset masjid. Yayasan mengeklaim tidak menerima laporan pengelolaan keuangan masjid selama periode 2024-2026.

Karena itu, yayasan telah mengirim surat resmi kepada BTM untuk meminta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan inventaris aset Masjid Nurul Yaqin periode 2024-2026 dalam waktu tujuh hari.

Yayasan berharap laporan tersebut memuat sumber penerimaan, penggunaan dana, saldo, aset bergerak dan tidak bergerak, serta dokumen pendukung lain yang dapat diverifikasi. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, yayasan menyatakan akan menempuh langkah hukum selanjutnya untuk mengamankan aset harta wakaf.

Minta Putusan Kasasi Dibaca Utuh

Yayasan menegaskan Putusan Kasasi Nomor 283 K/Ag/2026 tidak boleh dipahami hanya dari satu aspek. Menurut yayasan, putusan harus dibaca secara utuh dengan mempertimbangkan amar putusan, pertimbangan hukum, objek perkara, kedudukan para pihak, serta kewajiban masing-masing pihak.

Yayasan juga menilai persoalan operasional masjid tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab terhadap pengelolaan, pemeliharaan, administrasi, dan aset.

“Jangan sampai terdapat pemisahan antara kewenangan mengelola dengan kewajiban mempertanggungjawabkan,” demikian sikap yayasan dalam klarifikasinya.

Yayasan menyatakan tetap menghormati BTM, imam, jamaah, dan seluruh pihak yang selama ini berkontribusi terhadap Masjid Nurul Yaqin. Namun, penghormatan tersebut tidak berarti yayasan mengakui seluruh klaim kewenangan pihak tertentu.

Yayasan memilih penyelesaian melalui mekanisme hukum dan musyawarah apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap putusan kasasi.

Buka Ruang Musyawarah

Yayasan Nurul Yaqin menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dan musyawarah dengan BTM, imam, serta pihak terkait. Musyawarah diharapkan berlangsung dengan prinsip kesetaraan, itikad baik, transparansi, dan penghormatan terhadap putusan pengadilan.

Yayasan juga mengimbau agar persoalan hukum tersebut tidak dikonstruksikan sebagai pertentangan antara yayasan dan jamaah. Menurut yayasan, jamaah bukan pihak yang berseberangan.

Yayasan menegaskan tujuan akhirnya bukan kemenangan salah satu pihak, melainkan kepastian hukum, tertib administrasi, akuntabilitas pengelolaan aset, serta terjaganya fungsi Masjid Nurul Yaqin sebagai tempat ibadah dan kegiatan sosial keagamaan bagi masyarakat Wawalintouan. **


"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"