Sengketa Masjid Nurul Yaqin Tondano Berujung ke Pengadilan

Masjid Nurul Yaqin di Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara (kiri) dan Pengacara Firmansyah Pratama Alim SH, MH. (Kanan)

Minahasa, aksaranews.com — Sengketa pengelolaan Masjid Nurul Yaqin di Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara, kembali mencuat setelah menjadi perbincangan hangat di media sosial dan sejumlah portal berita daring.

Persoalan ini bermula dari klaim berbeda antara pihak Badan Takmir Masjid (BTM) dan Yayasan Nurul Yaqin mengenai siapa yang lebih berhak mengelola masjid tersebut.

Pengurus Yayasan Nurul Yaqin menyatakan telah mengantongi dokumen resmi pengangkatan sebagai nadzir atau pengelola harta wakaf, yang mencakup tanah dan bangunan Masjid Nurul Yaqin.

Mereka merujuk pada surat pengangkatan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 015 Tahun 2024 tertanggal 25 Oktober 2024.

Surat tersebut kemudian disahkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tondano sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) melalui surat pengesahan nadzir badan hukum Nomor W5/023/06 Tahun 2025 tertanggal 13 Januari 2025.

Meski demikian, pihak BTM disebut tetap menolak memberikan akses pengelolaan kepada Yayasan. Penolakan tersebut dituangkan dalam surat resmi BTM bernomor 016/BTM-NY/VI/2025 tertanggal 24 Juni 2025.

Upaya mediasi telah dilakukan oleh BWI Sulawesi Utara dan Kementerian Agama, namun belum membuahkan hasil. Kedua pihak masih bersikukuh dengan pendirian masing-masing.

Kuasa hukum Yayasan, Firmansyah Pratama Alim, SH., M.H., bersama dua rekannya, Vonny Manzanaris, SH., dan Carlie Steven Maun, SH., menyatakan bahwa hak pengelolaan masjid berada di tangan nadzir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Hak pengelolaan ada pada nadzir sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagai aturan pelaksana. Oleh karena itu, secara lex specialis, Yayasan lebih berhak mengelola seluruh harta wakaf termasuk Masjid Nurul Yaqin,” ujar Firmansyah.

Untuk mendapatkan kepastian hukum, Yayasan melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Tondano.

Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 61/Pdt.G/2025/PA.Tdo dan dijadwalkan akan disidangkan pada Rabu, 30 Juli 2025 pukul 09.00 WITA.

Pengurus Yayasan berharap sengketa ini dapat diselesaikan secara damai dan terbuka, dengan memberikan akses penuh kepada mereka untuk mengelola harta wakaf sesuai peraturan yang berlaku. (*)

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"