Kejari Talaud Edukasi Desa soal Pencegahan Karhutla

Kejari Talaud memberi penerangan hukum kepada pemerintah kecamatan dan desa di Gemeh untuk mencegah dan menangani karhutla.

Talaud, aksaranews.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud memberikan penerangan hukum kepada pemerintah kecamatan dan pemerintah desa se-Kecamatan Gemeh, Kabupaten Kepulauan Talaud, Rabu (9/9/2026).

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Cegah Karhutla Lindungi Lingkungan Sinergi Pencegahan, Penaggulangan, dan Penegakan Hukum”.

Tim Intelijen Kejari Kepulauan Talaud melaksanakan kegiatan di Aula Kantor Kecamatan Gemeh mulai pukul 10.40 WITA hingga 12.17 WITA.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Talaud Samuel Naibaho, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Candra Rizal Sabili, S.H., serta staf Intelijen Seles Marlon, S.H., menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut.

Camat Gemeh Darius Malado, S.Sos., bersama pegawai kecamatan, para kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Gemeh turut menghadiri kegiatan.

Penerangan hukum berlangsung dalam beberapa sesi. Setelah pembukaan dan sambutan dari Pemerintah Kecamatan Gemeh, tim Kejari Talaud menyampaikan tiga materi secara bergantian.

Seles Marlon menyampaikan materi pertama, kemudian dilanjutkan Candra Rizal Sabili dan Samuel Naibaho. Kegiatan juga diisi sesi tanya jawab antara peserta dan pemateri.

Sebanyak 25 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah kecamatan, kepala desa, perangkat desa, dan BPD mengikuti kegiatan tersebut. Tiga peserta mengajukan pertanyaan dalam sesi diskusi.

Selain penyampaian materi dan diskusi, panitia menyerahkan hadiah atau suvenir kepada peserta yang mengajukan pertanyaan. Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama dan doa penutup.

Penerangan hukum ini menjadi bagian dari upaya Kejari Kepulauan Talaud memberikan pemahaman hukum kepada pemerintah kecamatan dan desa terkait pencegahan, penanggulangan, serta penegakan hukum dalam persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"