Manado, aksaranews.com – Pemohon eksekusi, Femi Naki, meminta Pengadilan Agama Manado memberikan kepastian terkait tindak lanjut putusan yang telah berkekuatan hukum.
Permintaan itu disampaikan setelah proses aanmaning disebut telah berlangsung sebanyak empat kali tanpa kejelasan mengenai sikap Termohon, Syaiful Duda.
Menurut Femi, apabila Termohon tetap tidak bersedia melaksanakan putusan secara sukarela, Pengadilan Agama Manado diharapkan segera menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemohon juga mempertanyakan belum dilaksanakannya konstatering maupun sita eksekusi terhadap harta Termohon.
Femi menyebut data mengenai aset telah disampaikan kepada Pengadilan Agama Manado. Dalam penyampaiannya, Ketua Pengadilan Agama Manado mengatakan, “nanti selanjutnya akan dibuatkan penetapan sita eksekusi”.
Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Firmansyah Pratama Alim, S.H., M.H., mengatakan permohonan eksekusi telah diajukan sejak 24 November 2025.
Sementara proses aanmaning dimulai pada 15 April 2026 dan telah berlangsung empat kali.
“Pemohon telah menunggu lama sejak permohonan eksekusi diajukan pada 24 November 2025,” ungkap Firmansyah.
Kata dia, Aanmaning sudah dimulai sejak 15 April 2026 dan telah berlangsung empat kali, namun sampai hari ini belum ada tindak lanjut yang memberikan kepastian kapan objek eksekusi akan dilakukan konstatering ataupun sita eksekusi.
“Kami hanya mendapatkan jawaban yang tidak pasti, demikian pokok keberatan Pemohon,” terang kuasa hukum.
Femi berharap pengadilan memberikan kepastian mengenai tahapan dan waktu pelaksanaan sita eksekusi maupun eksekusi. Dengan demikian, putusan pengadilan tidak berhenti pada amar putusan, tetapi dapat memberikan manfaat, keadilan, dan kepastian hukum kepada pihak yang telah memperoleh hak.
Berkaitan dengan Hak Perempuan dan Anak
Permohonan eksekusi tersebut berkaitan dengan hak ekonomi perempuan dan anak setelah perceraian, berupa nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Manado Nomor 10/Pdt.G/2025/PTA.Mdo tanggal 20 Agustus 2025, kewajiban yang menjadi objek permohonan eksekusi meliputi nafkah iddah Rp6 juta, mut’ah berupa uang Rp24 juta, serta nafkah anak Rp1,5 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan.
Nafkah anak tersebut juga disertai kenaikan 10 persen setiap tahun hingga anak dewasa, mandiri, atau berusia 21 tahun.
Dalam konteks perlindungan perempuan yang berhadapan dengan hukum, Mahkamah Agung telah menerbitkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 sebagai pedoman bagi pengadilan untuk memastikan proses peradilan memperhatikan prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.
Melalui kuasa hukumnya, Pemohon juga telah mengirimkan surat pengaduan kepada Pengadilan Tinggi Agama Manado pada 19 Agustus 2026, dengan tembusan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan instansi terkait.
Pemohon meminta proses eksekusi mendapat perhatian dan pengawasan karena menilai pelaksanaannya telah mengalami penundaan cukup lama.
Femi berharap eksekusi segera terlaksana sehingga hak yang telah diputus pengadilan dapat memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.













