Sleman, aksaranews.com — Bagi masyarakat yang baru pertama kali mengurus sertipikasi tanah, pertanyaan tentang kapan tanah akan diukur kerap muncul.
Kini, kepastian waktu tersebut mulai dirasakan warga melalui layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sulis, warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi salah satu pemohon yang merasakan perubahan itu. Setelah mengajukan permohonan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, ia memperoleh kepastian jadwal pengukuran hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).
“Ternyata pengurusan sertipikat itu tidak se-horor yang selalu masyarakat takutkan. Prosesnya cepat sekali dan tidak serumit yang dikira. Surprise sekali, ngga sampai 12 hari sudah jadi Peta Bidang Tanah (PBT) saya,” ungkap Sulis saat ditemui di Kantah Kabupaten Sleman, Kamis (20/08/2026).
Sulis mulai melengkapi berkas permohonan pada 31 Juli 2026. Tiga hari kemudian, ia menerima informasi mengenai pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) sekaligus jadwal pengukuran tanah.
“Alhamdulillah tanggal 10 itu sudah dikabari kalau PBT-nya sudah jadi. Karena saya belum ada waktu, baru hari ini saya ngambil PBT-nya,” kata Sulis.
Melalui Pengukuran Terjadwal, ATR/BPN menetapkan masa tunggu jadwal pengukuran maksimal tujuh hari setelah berkas dinyatakan lengkap. Setelah pengukuran dilakukan, penyelesaian PBT ditargetkan paling lama lima hari. Dengan demikian, proses dari permohonan hingga PBT selesai ditargetkan tidak melebihi 12 hari.
Sulis juga mengapresiasi fleksibilitas layanan tersebut.
“Ternyata program baru ini juga kita bisa memilih harinya, kapan waktunya diukur. Jadwalnya tepat dan sesuai dengan yang dijanjikan,“ ujar Sulis.
Pengalaman serupa dirasakan Dewi Lestari. Ia mengaku pernah beberapa kali mengurus sertipikat tanah sebelum layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan.
“Kalau yang dulu saya tidak pernah tahu kapan jadwalnya, kapan pengukurannya, dan siapa yang mengukur. Sekarang Alhamdulillah sudah tahu siapa pengukurnya dan kapan diukurnya, jadi tidak perlu menunggu lama,” jelas Dewi Lestari.
Menurut Dewi, kepastian jadwal membuat masyarakat tidak lagi sekadar menunggu informasi dari petugas. Ia pun mendorong masyarakat untuk segera mengurus tanah yang belum memiliki sertipikat.
“Masyarakat seluruh Indonesia saya sarankan untuk segera mengurus tanah yang belum bersertipikat. Karena ternyata pelayanan di Kantah itu bagus, prosesnya cepat, dan masyarakat mendapat kepastian,” imbau Dewi Lestari.
Layanan Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 446 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Bagi Sulis dan Dewi, perubahan itu bukan hanya soal percepatan prosedur, melainkan juga menghadirkan kepastian dan transparansi dalam pelayanan pertanahan.













