ATR/BPN: Pendaftaran Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat

Tana Toraja, aksaranews.com Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyosialisasikan pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Kamis (30/7/2026). Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat adat atas wilayahnya.

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa pendataan dan pendaftaran tanah ulayat bukan bertujuan mengambil hak masyarakat adat, melainkan memperkuat pengakuan negara terhadap hak tersebut.

“Pada dasarnya negara kita mengakui hak-hak dasar seluruh warga negara, termasuk di dalamnya masyarakat hukum adat. Kita dari pemerintah melakukan sosialisasi, identifikasi, untuk percepatan pendaftarannya. Walaupun dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai tantangan, pemerintah berupaya menyempurnakan sistem agar mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” terang Slameto Dwi Martono.

Menurutnya, kepastian hukum atas tanah ulayat akan memperjelas kewenangan masyarakat adat apabila di kemudian hari terdapat pihak ketiga, termasuk investor, yang ingin bekerja sama dalam pemanfaatan wilayah adat.

“Hak-hak itu dikembalikan kepada masyarakat hukum adatnya sehingga suatu ketika ada pihak ketiga, katakanlah ada masyarakat lain atau ada investor masuk. Nah itu berhubungan langsung sama masyarakat adatnya. Bukan lagi pada negara,” jelasnya.

Kegiatan ini diikuti 46 perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Tana Toraja, Toraja Utara, dan Luwu.

Di Tana Toraja, keberadaan masyarakat hukum adat telah diakui melalui Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 521/XXII/Tahun 2023 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Adat. Regulasi tersebut menetapkan 21 wilayah adat sebagai dasar pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.

Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan, menyebut pengadministrasian tanah menjadi fondasi penting dalam pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian hak bagi masyarakat adat.

“Penempatan kegiatan ini adalah bentuk kehendak kita membangun Indonesia, untuk membangun Sulawesi Selatan dan khusus untuk membangun Tana Toraja yang kita cintai. Kalau kita ingin membangun, tentu dimulai dari bagaimana kita mengadministrasikan tanah-tanah masyarakat, khususnya tanah masyarakat hukum adat,” tuturnya.

Selain paparan dari Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, peserta juga menerima materi dari Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya, Romba’ Marannu Sombolinggi, serta Lukas Tangalobo dari Balai Perhutanan Sosial Gowa.

Kegiatan dibuka Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sulawesi Selatan, Filzah Wajdi, mewakili Kepala Kanwil BPN Sulawesi Selatan, Wartomo. Turut hadir Wakil Bupati Toraja Utara Andrew Branch Silambi, unsur Forkopimda, serta kepala kantor pertanahan dari Tana Toraja, Toraja Utara, dan Luwu.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"