Sertipikat Wakaf, Menjaga Aset Umat dari Sengketa

Sertipikasi tanah wakaf memberi kepastian hukum, melindungi aset umat, dan memperkuat fungsi sosial serta keagamaan.

Jakarta, aksaranews.com Tanah wakaf telah lama menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Di berbagai daerah, aset tersebut dimanfaatkan untuk membangun masjid, musala, pesantren, madrasah, hingga tempat pemakaman.

Namun, di balik manfaat sosial dan keagamaan yang besar, tanah wakaf juga menghadapi persoalan keberlanjutan dan keamanan aset.

Tanpa kepastian hukum, tanah wakaf berpotensi menghadapi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, hingga penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.

Karena itu, sertipikat menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf.

Penyertipikatan tanah wakaf kini menjadi salah satu fokus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Manfaat percepatan sertipikasi tersebut dirasakan Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin di Makassar. Masjid yang berdiri sejak 1972 itu baru memiliki sertipikat tanah wakaf pada 2026, setelah kepengurusan berganti beberapa kali selama lebih dari lima dekade.

“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat. Terima kasih, kami akhirnya telah menerima sertipikat tanah wakaf ini,” ujar Andi Mulyadi.

Kepastian hukum juga memberikan manfaat bagi pengembangan fasilitas pendidikan. Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Andi Gusnaidah, mengaku sertipikat tanah wakaf membuat pengelola lebih siap mencari dukungan untuk pengembangan sarana dan prasarana sekolah.

“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.

Kisah keduanya menunjukkan bahwa sertipikasi tanah wakaf tidak hanya menghadirkan dokumen legal, tetapi juga memberikan rasa aman dan memperkuat keberlanjutan fungsi sosial serta keagamaan aset wakaf.

Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Kementerian ATR/BPN menargetkan sisa 41 persen tanah wakaf dapat tersertipikasi pada 2028.

Untuk mempercepat target tersebut, Menteri Nusron terus mendorong kolaborasi dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir, dan pemerintah daerah. Langkah itu diarahkan untuk mengamankan aset keagamaan sekaligus memastikan tanah wakaf tetap memberi manfaat bagi umat dari generasi ke generasi.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"