ATR/BPN Luncurkan Tiga Transformasi Layanan Pertanahan

ATR/BPN meluncurkan tiga transformasi layanan pertanahan untuk memberi kepastian waktu, mempercepat proses, dan cegah pungli.

Jakarta, aksaranews.com Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan pertanahan, yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, transformasi tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan. Sekitar 80 persen tugas dan fungsi ATR/BPN berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Dalu menyebut percepatan layanan menjadi salah satu fokus pembenahan. Kementerian ATR/BPN tidak hanya membenahi sistem, proses bisnis, dan teknologi informasi, tetapi juga menata sumber daya manusia (SDM) serta memperkuat dukungan mitra eksternal.

Salah satu transformasi dilakukan melalui Organisasi Berbasis Wilayah. Pendekatan ini mengubah sistem organisasi yang sebelumnya tematik menjadi berbasis wilayah. Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab terhadap wilayah kelurahan atau kecamatan dan dituntut memahami seluruh aspek pertanahan di wilayahnya.

“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” kata Sekjen ATR/BPN.

Tahap awal Organisasi Berbasis Wilayah diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Sementara itu, Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian waktu pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT). Masyarakat mendapat jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama tujuh hari. Setelah itu, PBT ditargetkan terbit maksimal lima hari, sehingga total waktu pelayanan paling lama 12 hari.

Layanan tersebut telah berjalan di 455 dari 483 Kantor Pertanahan.

ATR/BPN juga menerapkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Prosesnya mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli oleh PPAT selama dua hari, dan penyelesaian di Kantor Pertanahan selama lima hari.

“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” jelas Dalu Agung Darmawan.

Untuk mendukung transformasi tersebut, ATR/BPN memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Perjanjian Kerja Sama Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah.

Kerja sama itu mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi NIB dan NOP, serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah.

Dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026), Dalu hadir bersama Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari dan Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana turut hadir.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"