Palu, aksaranews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah (Sulteng) memperkuat sinergi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat penyelamatan aset pemerintah daerah, serta mengoptimalkan pendapatan daerah.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui TransformasiPelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah se-Sulteng di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Rabu (29/7/2026).
Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, mengatakan kolaborasi lintas lembaga menjadi langkah penting untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, pasti, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Situasi hari ini memang mengharuskan kita semua berkonsolidasi. Dalam konteks ini, Kementerian ATR/BPN ingin jadi bagian dari Pemda. Program yang kami tawarkan harus menyasar kualitas layanan publik yang memuaskan masyarakat, cepat, pasti, dan memiliki kepastian legalitas,” ujar Dedi dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Sulteng.
Menurutnya, transformasi pelayanan juga harus berdampak pada peningkatan ekonomi daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan penyelamatan aset pemerintah.
“Setelah layanan publik bagus, itu harus berdampak secara ekonomi kepada Pemda berupa peningkatan pendapatan daerah. Dan yang terakhir, penyelamatan aset Pemda itu suatu keharusan karena jangan sampai sertipikasi aset yang tertunda justru merugikan Pemda dan menghilangkan potensi pendapatan,” lanjutnya.
Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan kerja sama tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga sesuai kewenangannya. KPK berperan dalam koordinasi, supervisi, penguatan integritas, dan pencegahan korupsi. Kementerian Dalam Negeri memperkuat pembinaan pemerintah daerah, Kementerian Keuangan mendukung kebijakan fiskal, sedangkan Kementerian ATR/BPN memimpin pelaksanaan kebijakan teknis bidang pertanahan dan tata ruang.
Tri menyebut Sulawesi Tengah menjadi provinsi kelima yang menjalin komitmen serupa bersama ATR/BPN dan KPK.
“Ada sembilan macam kerja sama yang ditawarkan. Silakan dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Kami berharap Sulteng nantinya dapat menjadi salah satu best practice pelaksanaan kerja sama ini,”* ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan komitmen seluruh pemerintah daerah di provinsi tersebut untuk menjalankan sembilan program kerja sama, terutama mempercepat sertifikasi aset pemerintah.
“Saya sebagai Gubernur dan para Bupati di Sulteng berkomitmen untuk melaksanakan sembilan program itu dalam rangka memberikan kepastian alas hak bagi aset-aset Pemda di Sulteng. Masih banyak aset Pemda yang belum bersertipikat,” ujarnya.
Ia menambahkan kerja sama tersebut akan segera ditindaklanjuti agar pembagian tugas antara ATR/BPN dan pemerintah daerah berjalan optimal.
“Kami Pemda se-Sulawesi Tengah sekali lagi berkomitmen untuk mempercepat proses ini. Nanti akan dikonkretkan apa tugasnya BPN dan apa tugasnya Pemda agar pelaksanaannya berjalan optimal,” pungkas Anwar.
Penandatanganan komitmen dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, seluruh bupati/wali kota, serta Kepala Kantor Pertanahan se-Sulteng, disaksikan jajaran ATR/BPN, KPK, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.













