Wamen ATR Ossy Dermawan Dorong Percepatan Penetapan LP2B

Ossy Dermawan mendorong percepatan penetapan LP2B guna melindungi lahan sawah dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

Jakarta, aksaranews.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya perlindungan lahan sawah untuk mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan nasional di tengah tantangan geopolitik global.

Hal itu disampaikan Ossy saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Kamis (2/7/2026).

Dalam seminar bertema “Membangun Kedaulatan Pangan Nasional melalui Tata Kelola, Inovasi Teknologi Pertanian dan Human Capital dalam Rangka Menghadapi Dinamika Geopolitik Global”, Ossy mengungkapkan bahwa Indonesia masih menghadapi penyusutan lahan sawah yang cukup signifikan.

“Faktanya, penyusutan luas lahan sawah masih terjadi di Indonesia dengan rasio sekitar 60.000 sampai 80.000 hektare per tahun atau sekitar 165 sampai 220 hektare setiap hari. Karena itu, target kami adalah 87% LBS nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029,” ujar Wamen Ossy di Gedung Dwi Warna Purwa Lemhannas RI, Jakarta.

Di hadapan 277 peserta yang terdiri atas pimpinan TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Ossy menilai perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya melalui regulasi. Menurutnya, implementasi kebijakan yang konsisten di tingkat pusat dan daerah menjadi kunci untuk menekan alih fungsi lahan.

“Kami mengeluarkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, dan Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Dalam surat edaran bersama itu disepakati bahwa gubernur harus memastikan 87% LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B, kemudian diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang,” terang Wamen Ossy.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Sebelum Surat Edaran Bersama diterbitkan, terdapat 73 pemerintah daerah yang mengajukan Surat Keputusan (SK) LP2B. Setelah aturan itu berlaku, jumlah pengajuan meningkat menjadi 93 pemerintah daerah.

“Alhamdulillah, 10 hari setelah kami mengeluarkan Surat Edaran Bersama ini, 20 Pemda Kabupaten/Kota kemudian dapat mengajukan SK LP2B. Artinya terjadi percepatan yang cukup eksponensial dan mudah-mudahan hal ini bisa terus kami lakukan,” ungkap Wamen Ossy.

Menurutnya, semakin banyak daerah yang menetapkan LP2B, semakin kuat pula perlindungan hukum terhadap lahan sawah sebagai penopang ketahanan pangan nasional.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai LP2B dan KP2B, maka lahan-lahan ini tidak akan mudah untuk dapat beralih fungsi,” pungkas Wamen Ossy.

Dalam seminar tersebut, Ossy menjadi panelis bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan I Nyoman Radiarta, serta Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"