Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu bagi Warga Bengkulu

Bengkulu, aksaranews.com – Kepastian jadwal dan kecepatan proses menjadi manfaat yang dirasakan masyarakat dalam layanan pengukuran untuk pendaftaran tanah pertama kali.

Salah satunya dirasakan Tardi Obertin (56), warga Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Tardi merasakan layanan tersebut saat mengajukan permohonan pengukuran di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bengkulu pada September 2026. Ia mengatakan petugas langsung menindaklanjuti permohonannya dalam hitungan jam.

“Waktu saya ajukan pengukuran, hanya dalam hitungan beberapa jam petugasnya langsung turun. Langsung diukur hari itu juga,” ujar Tardi Obertin setelah merasakan layanan Pengukuran Terjadwal di Kantah Kota Bengkulu pada September lalu.

Menurut Tardi, transformasi layanan melalui Pengukuran Terjadwal membuat masyarakat lebih mudah mengetahui waktu pelaksanaan pengukuran.

Jika sebelumnya masyarakat belum mendapat kepastian waktu sejak awal, kini jadwal pengukuran dapat diketahui dengan lebih jelas.

“Ya kalau sekarang dengan adanya Pengukuran Terjadwal, kita kan dapat kepastian. Itu jelas, kapan waktunya, petugasnya siapa,” kata Tardi Obertin.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan Pengukuran Terjadwal pada 17 Agustus 2026. Layanan ini menetapkan waktu tunggu pengukuran paling lama tujuh hari.

Sementara itu, pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai paling lama lima hari setelah pengukuran.

Kepastian tersebut membantu masyarakat mengatur waktu selama menjalani tahapan pendaftaran tanah. Tardi menilai jadwal yang jelas membuat proses layanan menjadi lebih efisien.

“Waktu kita jadinya tidak terbuang. Tepat waktu gitu kan,” ucap Tardi Obertin.

Selain memberikan kepastian jadwal, layanan tersebut juga memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai keseluruhan proses pendaftaran tanah. Tardi berharap kemudahan itu mendorong lebih banyak masyarakat mengurus sertipikasi tanah.

“Harapannya, seluruh warga tidak usah ragu-ragu (sertipikasi tanah) lagilah sekarang ini,” pungkas Tardi Obertin.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"