Palembang, aksaranews.com — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang setiap tahun berdampak pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, hingga aktivitas ekonomi kembali menjadi perhatian pemerintah.
Dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (06/05/2026), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengingatkan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar aktif mencegah kebakaran lahan.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pemegang HGU untuk wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016,” tegas Ossy Dermawan.
Dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai (HP), pemegang HGU diwajibkan mengelola dan menjaga lahan secara bertanggung jawab.
Kewajiban tersebut meliputi menjaga kesuburan tanah, mencegah kerusakan lingkungan, menyediakan sarana pengendalian kebakaran dan sumber air, hingga memastikan tata kelola lahan tetap aman dari potensi kebakaran.
Wamen Ossy juga meminta jajaran di daerah memperkuat pengawasan terhadap wilayah HGU yang rawan terbakar. Pemantauan dilakukan dengan membandingkan data bidang HGU dan titik panas (hotspot) yang terdeteksi.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar. Pemegang HGU yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Sanksi dapat berupa peringatan, evaluasi terhadap pemanfaatan tanah, hingga langkah administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan lintas instansi,” ujar Wamen Ossy.
Apel kesiapsiagaan ini dipimpin langsung oleh Djamari Chaniago. Kegiatan diawali dengan pengecekan pasukan Satgas Karhutla dan dilanjutkan simulasi pemadaman api menggunakan berbagai peralatan oleh petugas di lapangan.
Pemerintah berharap langkah pencegahan dan pengawasan yang lebih ketat dapat menekan risiko karhutla yang selama ini menjadi ancaman tahunan di sejumlah daerah.












