Tarkam Sindulang, Penyidik Diminta Periksa Pelaku Lain

Junaidi saat menjalani pemeriksaan kasus tarkam Sindulang. Kuasa hukum bantah tuduhan panah wayer dan minta pelaku lain diperiksa.

Manado, aksaranews.com Polisi kembali memeriksa tersangka Junaidi dalam kasus perkelahian antar kampung (tarkam) di Kelurahan Sindulang, Kota Manado. Pemeriksaan berlangsung di Mapolresta Manado, Jumat (27/3/2026).

Kasus ini berkaitan dengan insiden yang terjadi pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WITA.

Saat itu, personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulawesi Utara menjadi korban panah wayer ketika melakukan pengamanan tarkam antara warga Sindulang Satu Lingkungan II dan Lingkungan IV.

Junaidi telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor S.Tap.Tsk/28/II/Res1.6/2026/Reskrim tertanggal 13 Februari 2026.

Dalam proses hukum yang berjalan, ia didampingi tim kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pelita Harapan dan Keadilan.

Ketua tim kuasa hukum, Firmansyah Pratama Alim, menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

“Hari ini kita mendampingi Junaidi sehubungan proses pemeriksaan tambahan oleh tim penyidik karena ada petunjuk dari jaksa pada Kejaksaan Negeri Manado P-19 untuk dilengkapi,” ujarnya kepada media ini, Minggu (29/3/2026).

Dalam pemeriksaan, kata Firmansyah, kliennya menjelaskan adanya tiga orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

“Dalam proses pemeriksaan klien kami menjelaskan terdapat 3 orang diduga pelaku, 2 diataranya yang melontarkan panah wayer, salah satu tidak diketahui karena menggunakan masker, baju sweeter hingga menutup wajah, salah satu bernama anca hingga kini bahkan belum dipanggil oleh Penyidik atau diperiksa,” jelasnya.

Ia menambahkan, kliennya membantah tuduhan sebagai pelaku penyerangan menggunakan panah wayer. Menurutnya, Junaidi hanya melakukan pembelaan diri.

“Klien menjelaskan dirinya hanya membalas serangan awal yang dilakukan oleh warga jaga II terlebih dahulu dengan menggunakan roman (petasan jarak jauh) bahkan batu namun klien kami hanya membalas dengan batu namun dituduhkan menggunakan panah wayer,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga mendesak penyidik Polresta Manado untuk memeriksa pihak lain yang diduga terlibat agar peristiwa tersebut dapat terungkap secara menyeluruh.

“Kami mendesak tim penyidik polresta manado agar segera memeriksa terduga pelaku lainnya untuk mengungkap peristiwa yang terjadi perkelahian antar kampung di kelurahan tersebut,” tegas Firmansyah.

Selain itu, tim kuasa hukum menyatakan akan menghadirkan dua saksi guna membantah tuduhan yang berkembang di masyarakat.

“Kami Penasihat Hukum Junaidi juga menghormati proses hukum yang Tengah berjalan yang dilakukan oleh tim polresta manado untuk mengungkap kebenaran, kami yakin dan percaya tim penyidik polresta manado telah bekerja dengan profesionalitas. Kami akan terus mengawal kasus ini bahkan hingga ke persidangan supaya terang siapa dalang dari peristiwa perkelahian antar kampung tersebut.”

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polresta Manado.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"