Jakarta, aksaranews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Reforma Agraria dan Peranan Bank Tanah” bersama Komisi II DPR RI dan Badan Bank Tanah di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan penguatan pelaksanaan Reforma Agraria dan optimalisasi peran Bank Tanah menjadi langkah penting untuk mewujudkan pengelolaan pertanahan yang profesional, produktif, dan berdampak bagi perekonomian masyarakat.
“Reforma Agraria ini tidak sekadar soal legalisasi aset, namun juga memastikan penataan aksesnya, yaitu tanah yang telah diberikan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Wamen Ossy saat membuka FGD.
Menurut Ossy, pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi sejumlah tantangan. Mulai dari ketersediaan objek Reforma Agraria yang benar-benar clean and clear, ketepatan sasaran penerima manfaat, kesinambungan antara penataan aset dan penataan akses, hingga efektivitas kelembagaan di tingkat pusat maupun daerah.
“Kita perlu memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat dari Reforma Agraria, juga bagaimana setelah penataan aset, juga penataan aksesnya berjalan lancar, tanah tersebut bisa berdaya guna, berhasil guna dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” terang Wamen Ossy.
Ia juga menekankan pentingnya peran Bank Tanah dalam menjaga keseimbangan antara fungsi ekonomi dan fungsi sosial pengelolaan tanah.
“Bank Tanah juga memastikan tanah yang dikelola bebas dari persoalan hukum dan konflik sosial, membangun kepercayaan publik melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta mencegah praktik spekulasi agar tanah dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” jelas Wamen Ossy.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya telah menghimpun berbagai masukan dari rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan kunjungan kerja sebagai bahan penyempurnaan kebijakan Reforma Agraria.
Menurutnya, persoalan redistribusi tanah, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), legalisasi aset, tanah adat, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga peran Badan Bank Tanah masih memerlukan penguatan regulasi agar implementasinya lebih efektif.
“Kami ingin ada perbaikan dari hulu atau perbaikan dari regulasi. Kalau Kementerian ATR/BPN ragu memperbaiki regulasinya, kami akan memberikan dukungan agar negara memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, agar negara ini punya dignity, punya marwah dalam menjalankan Reforma Agraria,” tegas M. Rifqinizamy Karsayuda.
Ia menambahkan, Komisi II DPR RI akan terus memperkuat koordinasi dengan Badan Bank Tanah agar pelaksanaan Reforma Agraria berjalan optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Sebagai mitra kerja, Komisi II DPR RI akan lebih sering (berkoordinasi) memanggil Bank Tanah untuk memastikan agar program Reforma Agraria melalui (dukungan) Bank Tanah bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.
FGD dilanjutkan dengan paparan Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari dan Plt. Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat, serta diskusi bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI. Sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN turut hadir dalam kegiatan tersebut.












