Jakarta, aksaranews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun Komisi Nasional (Komnas) HAM, Senin (13/7/2026).
Kajian tersebut menjadi masukan bagi pemerintah untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria melalui penyempurnaan kebijakan, penguatan koordinasi lintas sektor, dan pendekatan yang lebih berorientasi pada perlindungan HAM.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan urusan pertanahan, tetapi juga menyangkut pemenuhan berbagai hak dasar masyarakat.
“Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh,” ujar Ossy saat menghadiri Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di Gedung Komnas HAM, Jakarta.
Ossy mengapresiasi Komnas HAM yang menyusun kajian tersebut selama hampir tiga tahun. Menurut dia, dokumen itu memandang konflik agraria sebagai persoalan struktural sehingga penyelesaiannya membutuhkan pendekatan yang komprehensif serta melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
Ia menilai rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM menjadi masukan penting bagi pemerintah untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria. Kementerian ATR/BPN, kata dia, siap menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui penguatan koordinasi lintas sektor, pembahasan bersama kasus-kasus prioritas, serta penyusunan kebijakan dan regulasi pertanahan.
“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat,” kata Ossy.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menegaskan kajian tersebut tidak hanya ditujukan kepada Kementerian ATR/BPN. Menurut dia, penyelesaian konflik agraria melibatkan banyak sektor, seperti kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta sektor lain yang saling berkaitan.
“Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang,” ungkap Putu Elvina.
Dalam dialog tersebut, Ossy didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hizkia Simarmata.












