Jakarta, aksaranews.com – Dokumen tanah wakaf yang hilang atau tidak lengkap tidak menghalangi proses penerbitan sertipikat ni. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan masyarakat tetap dapat memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme isbat wakaf yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (08/07/2026) lalu.
Nusron menjelaskan, mekanisme tersebut menjadi solusi bagi tanah wakaf yang terkendala administrasi, seperti dokumen alas hak yang hilang, tidak lengkap, maupun kondisi wakif yang telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak lagi dapat ditunjukkan.
Penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama menjadi dasar untuk melanjutkan proses sertipikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta aturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018.
Sementara itu, tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017.
Menurut Nusron, sertipikat memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf sehingga dapat mencegah sengketa, terutama saat terjadi pergantian generasi atau muncul klaim dari pihak lain. Karena itu, masyarakat yang menghadapi kendala administrasi tetap perlu mengurus sertipikat tanah wakaf.
“Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Menteri Nusron.
Dalam kesempatan itu, Nusron juga mengajak organisasi keagamaan, pengelola wakaf, dan masyarakat mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan sekaligus memastikan pemanfaatannya dapat berlangsung secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.












