Sertipikat Tanah Hilang, ATR/BPN Jelaskan Cara Mengurus Penggantinya

Sertipikat tanah hilang? Simak syarat, tahapan, dan cara mengurus sertipikat pengganti resmi dari ATR/BPN.

Jakarta, aksaranews.com Masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah tidak perlu panik. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan sertipikat yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku.

Kehilangan sertipikat tanah dapat terjadi karena berbagai sebab, mulai dari tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana, hingga pencurian.

Padahal, sertipikat merupakan dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah.

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Selasa (02/06/2026).

Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan tersebut menjadi salah satu syarat utama untuk mengajukan penerbitan sertipikat pengganti.

Selain itu, pemilik tanah perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah apabila masih tersedia.

“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.

Dalam prosesnya, ATR/BPN juga melakukan pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini bertujuan memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas tanah tersebut.

Apabila seluruh tahapan berjalan lancar dan tidak ditemukan permasalahan hukum, ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya.

“Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Shamy Ardian.

Layanan penerbitan sertipikat pengganti ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat. Karena itu, masyarakat yang kehilangan sertipikat diimbau segera melaporkan dan mengurus penggantiannya sesuai prosedur resmi agar terhindar dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai langkah pencegahan, ATR/BPN juga mendorong masyarakat beralih ke Sertipikat Elektronik. Melalui sistem digital yang terintegrasi, data pertanahan tersimpan lebih aman sehingga tetap terlindungi meski dokumen fisik hilang atau rusak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"