PTUN Manado Tolak Gugatan Sengketa Wakaf Nurul Yaqin

Yayasan Tetap Sah Kelola Harta Wakaf

PTUN Manado menolak gugatan sengketa wakaf Masjid Nurul Yaqin karena diajukan lewat waktu dan menegaskan kewenangan pengadilan agama.

Manado, aksaranews.com — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado menyatakan gugatan pembatalan objek sengketa wakaf Masjid Nurul Yaqin dan Madrasah tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 31/G/2025/PTUN.MDO, Selasa 16 Desember 2025.

Gugatan diajukan para penggugat terkait pembatalan Sertipikat Wakaf Nomor 00002 serta Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 015 Tahun 2014.

Namun, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena diajukan lewat batas waktu.

Dalam amar penetapan, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, menyebut gugatan diajukan melewati tenggang waktu, serta menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp212.000.

Kuasa Hukum Yayasan Nurul Yaqin Tondano, Firmansyah Pratama Alim, S.H., M.H., bersama Vonny Manzanaris, S.H., menyatakan kesiapan timnya menghadapi setiap gugatan yang diajukan pihak penggugat terkait keimaman dan Badan Takmir Masjid (BTM) Nurul Yaqin.

Secara terpisah, Firmansyah menjelaskan para penggugat tidak lolos dalam proses sidang dismisal karena sengketa wakaf merupakan kewenangan Pengadilan Agama.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.

Selain itu, ia menegaskan gugatan telah diajukan melewati tenggang waktu 90 hari sejak diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN.

Dengan putusan tersebut, legitimasi Yayasan Nurul Yaqin sebagai nadzhir yang sah dalam mengelola harta wakaf Masjid Nurul Yaqin dan Madrasah dinilai semakin kuat.

Meski demikian, pihak yayasan menyatakan tetap menghormati upaya hukum lanjutan yang ditempuh para penggugat melalui banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dan menyatakan siap menghadapi proses tersebut.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"