Bali, aksaranews.com – Perseroan Terbatas Trimegah Bangun Persada (PT TBP) unit bisnis Harita Nickel mendukung kerjasama kegiatan rehabilitasi mangrove sebagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Dukungan tersebut diwujudkan dengan ikut menandatangani Memorendum of Understanding (MoU) bersama sejumlah pihak terkait, yang dilakukan di Bali, Kamis (17/11/2022).
Kerja sama tersebut diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama PT TBP, PT Pelabuhan Indonesia (Persero)/Pelindo, PT Bukit Asam, Tbk /PTBA, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Dari informasi yang diterima aksaranews.com, dalam MoU disebutkan, bahwa semua pihak bersama-sama menyepakati dan mendukung kerja sama dalam meningkatkan luasan, kualitas rehabilitasi mangrove dan pemberdayaan masyarakat mendukung pemenuhan target nasional 600.000 ha.
Hal itu didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2020 Tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Desember 2020 di Jakarta.
Direktur Utama PT TBP, Donald J Hermanus menyatakan, pihaknya berterima kasih telah dilibatkan dalam kerja sama tersebut. Menurutnya hal itu sebagai bagian dari program rehabilitasi mangrove nasional dan aksi iklim.
“Program ini sejalan dengan visi TBP yang berupaya untuk meningkatkan dampak positif terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional dengan melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial, serta menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar dan menjaga kelestarian lingkungan,” kata Donald.












