Ternate, aksaranews.com – Penanganan kasus pelantaran istri yang melibatkan tersangka Bahri Jabid masih mandek di meja Kejaksaan Negeri Labuha sejak berkas tahap I diserahkan pada Agustus 2025 lalu.
Kuasa hukum pelapor, Hamid Rahakbau S.H, menilai proses penanganan berjalan sangat lambat. Ia menjelaskan, Polres Halmahera Selatan telah menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan di Bacan pada Selasa, 19 Agustus 2025 dengan surat nomor B/2153/VIII/2025/Reskrim.
Pegawai bernama Feren Lauka yang bertugas di Kejaksaan Negeri Labuha telah menerima berkas tersebut.
Seluruh proses tercatat dalam berita acara resmi yang ditandatangani kedua belah pihak, menandai masuknya perkara ke tahap penelitian oleh kejaksaan.
Namun Hamid menyatakan tidak ada kemajuan berarti setelah itu. “Dari 19 Agustus 2025 sampai sekarang, perkara hanya diam di meja jaksa.
Belum ada tindak lanjut berupa surat P-21 yang meminta polisi menyerahkan tersangka,” tegasnya pada Rabu (6/5/2026).
Menurut Hamid, pihak kejaksaan seharusnya mempercepat penanganan kasus ini. Langkah cepat diperlukan agar kliennya segera mendapatkan kejelasan hukum dan keadilan atas peristiwa yang dialami.













