Penyerobotan tanah di Watutumow, keluarga korban layangkan somasi untuk Pemkab Minut

Kantor Bupati Minahasa Utara

Minut, aksaranews.com — Kasus penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memasuki babak baru.

Penyerobotan yang dilakukan oleh Pemkab Minut dalam hal ini Dinas PUPR terjadi semenjak 2016 yang lalu dan sampai saat ini belum ada kejelasan terkait proyek tersebut.Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air bersih yang dikerjakan di desa Watutumow ini diduga menyalahi aturan dan melawan hukum dikarenakan persoalan lahan yang belum terselesaikan dengan pihak pemilik lahan.

Menyikapi hal tersebut, Johny Chairul selaku pemilik lahan melalui kuasa hukumnya, Maureen Bungai, SH melayangkan surat somasi pertama untuk Pemkab Minut yang dipimpin oleh Bupati Joune Ganda.

“Mungkin dengan cara seperti ini, Pemkab Minut bisa menjawab keresahan dari kami selaku pemilik lahan dan dapat menyelesaikan segala kekacauan yang terjadi selama ini,” ujar Johny Chairul.

Surat somasi yang dilayangkan oleh pihak keluarga korban penyerobotan tanah di Watutumow

Semantara itu, Maureen Bungai, SH selaku kuasa hukum dari pihak pemilik lahan menjelaskan bahwa, kliennya mengambil langkah tegas ini untuk memperjuangkan hak mereka yang diduga direbut oleh pihak Pemkab Minut.

“Benar kami selaku kuasa hukum dari klien kami atas nama bapak Johny Chairul sudah melayangkan surat somasi pertama untuk Pemkab Minut, dan kami harap pihak mereka (Pemkab) bisa memberikan tanggapan selambat lambatnya 7 hari setelah menerima surat ini,” jelas Maureen Bungai, SH,. Kamis (09/03/2023).

Lebih lanjut, Bungai mengatakan bahwa, apa yang dilakukan oleh pihak Pemkab Minut ini merupakan suatu tindakan yang melawan hukum karena sudah menduduki lahan dari klien kami tanpa memiliki hak alas yang jelas.

“Ini sudah merupakan suatu tindakan yang melawan hukum, karena Pemkab Minut dalam hal ini Dinas PUPR sudah melakukan dan mendirikan bangunan di lahan yang bukan milik mereka tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dan penyelesaian terhadap pemilik lahan yang sah. Jadi kami berharap itikad baik dari pihak Pemkab,” ujarnya.

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air bersih pada 2016 yang lalu dari pemkab Minut yang memakan anggaran yang fantastis ternyata meninggalkan luka yang mendalam bagi salah satu masyarakat yang terdampak pembangunan tersebut.

Sampai saat ini, Johny Chairul selaku pemilik lahan yang tanahnya diserobot oleh pihak Pemkab dalam hal ini Dinas PUPR belum juga mendapat ganti rugi dari pemkab ataupun dinas terkait.

“Ini persoalan sudah mau jalan 7 tahun, tapi sampai saat ini belum ada itikad baik dari pemerintah minut, saya disini hanya menuntut hak saya yang telah dijanjikan dari 2016 yang lalu,” ujar Johny Chairul, Jumat (24/02/2023).

Diketahui, persoalan ini ada sejak jaman kepemimpinan Bupati Vonnie Panambunan dan terus berkelanjutan sampai saat ini, di jaman Bupati Joune Ganda.

Pewarta/Editor: Dpk

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"