Bitung, aksaranews.com — Penasihat hukum terdakwa Bram Yasin menyoroti dugaan pelanggaran hak terdakwa dalam persidangan perkara nomor 17/Pid.B/2026/PN Bitung yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bitung.
Sorotan tersebut berkaitan dengan belum diserahkannya berkas perkara dan berita acara pemeriksaan oleh Penuntut Umum kepada pihak pembela.
Perkara tersebut menyangkut dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 477 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 476 juncto Pasal 21 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Melalui penasihat hukumnya, Yanto Mandulangi, SH dan Firmansyah Pratama Alim, SH., MH., pihak terdakwa mempertanyakan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum dalam sidang yang digelar pada Selasa (3/3/2026).
Penasihat hukum menjelaskan bahwa pada persidangan sebelumnya, Selasa (24/2/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan, pihaknya telah meminta berkas perkara secara langsung di persidangan.
Permintaan tersebut bahkan disebut telah diperintahkan oleh majelis hakim.
Namun, Penuntut Umum menyampaikan bahwa sesuai prosedur di internal kantor kejaksaan, permintaan berkas harus diajukan melalui surat resmi.
Menindaklanjuti hal tersebut, penasihat hukum terdakwa kemudian mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Bitung pada Rabu (25/2/2026) terkait permohonan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan terdakwa Bram Yasin.
Pada sidang lanjutan Selasa (3/3/2026) dengan agenda pembacaan nota keberatan atau perlawanan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya, permintaan berkas kembali disampaikan sebelum pembacaan keberatan.
Namun dalam persidangan tersebut terjadi adu argumentasi antara penasihat hukum dengan majelis hakim.
Majelis hakim menyarankan agar berkas diakses melalui sistem e-Berpadu, sementara Penuntut Umum menyatakan tidak ada kewajiban untuk menyerahkan berkas perkara kepada pihak pembela.
Penasihat hukum Firmansyah Pratama Alim menilai kondisi tersebut menyulitkan proses pembelaan terdakwa.
“Bagaimana mungkin kita akan membela hak terdakwa sedangkan berkas perkara tidak pernah diserahkan meskipun kita telah menyurat secara resmi,” ujar Firmansyah, Kamis (5/3/2026).
Secara terpisah, Firmansyah juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ia menyebut dalam Pasal 75 ayat (6) dijelaskan bahwa:
“Salinan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada penyidik, tersangka, dan advokat pada saat yang bersaman dengan penyampaian surat pelimpahan tersebut ke pengadilan negeri.”
Selain itu, Pasal 150 huruf e berbunyi:
“Meminta pejabat yang bersangkutan memberikan Salinan berita acara pemeriksaan tersangka untuk kepentingan pembelaan Tersangka sesaat setelah selesainya pemeriksaan.”
Kemudian Pasal 153 KUHAP menyebutkan:
“Penyidik, Penuntut Umum, atau Petugas Lembaga pemasyarakatan wajib memberikan Salinan berita acara pemeriksaan kepada Tersangka, Terdakwa, atau Advokatnya untuk kepentingan pembelaannya dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak penandatangan berita acara”.
Firmansyah menilai dugaan pelanggaran tersebut berpotensi mencederai institusi kejaksaan serta tidak memberikan rasa keadilan.
“Kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bitung khususnya penuntut umum dapat menghormati hak terdakwa dan Advokat sebagaimana diatur dalam KUHAP khususnya dalam perkara aquo,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat pengaduan kepada Asisten Bidang Pengawasan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terkait tidak diberikannya berkas perkara dan berita acara pemeriksaan.













