Sengketa Harta Bersama di Pengadilan Agama Bitung Berakhir Damai

Sengketa harta bersama antara Salma Mato dan Faisal Lakoro di Pengadilan Agama Bitung berakhir damai lewat akta perdamaian.

Bitung, aksaranews.com Perselisihan harta bersama antara Salma Mato binti Saini Mato dan Faisal Lakoro bin Abdul Rahman Lakoro di Pengadilan Agama Bitung akhirnya berujung damai.

Kedua pihak sepakat untuk membagi harta bersama secara adil setelah melalui proses mediasi dan persidangan yang cukup panjang.

Kuasa hukum penggugat, Firmansyah Pratama Alim, S.H., M.H., bersama timnya Vonny Manzanaris, S.H., dan Carlie Maun, S.H., menyampaikan bahwa perdamaian telah dituangkan dalam akta perdamaian (acta van dading) dan diputuskan melalui Putusan Nomor: 150/Pdt.G/2025/PA.Bit.

Isi akta tersebut dibacakan di ruang sidang Pengadilan Agama Bitung pada Selasa (28/10/2025).

“Tergugat telah sepakat untuk membagi harta bersama. Objek yang sudah dijual oleh Tergugat, berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hitam DB 3175 WE, diganti dengan kompensasi Rp10 juta secara tunai. Sisanya dibagi rata antara kedua pihak,” ujar Firmansyah.

Harta bersama yang disengketakan meliputi sebidang tanah dan bangunan permanen di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, serta dua unit sepeda motor, Honda Beat (DB 6125 WF) atas nama penggugat, dan Honda Vario (DB 3175 WE) atas nama tergugat.

Selain itu, keduanya memiliki pinjaman bersama di Bank BRI Unit Kauditan senilai Rp40 juta, dengan sisa utang sekitar Rp8,48 juta yang akan diselesaikan bersama.

Firmansyah berharap kedua pihak menaati isi kesepakatan tersebut.

“Namun bila Tergugat tidak beritikad baik, Penggugat siap mengajukan eksekusi atas objek harta bersama,” tegasnya.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"