Bitung, aksaranews.com — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pelita Harapan dan Keadilan (YLBH PIHAK) kembali meneguhkan komitmennya dalam memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Lembaga ini menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tahun keempat bersama Pengadilan Agama Bitung, Selasa (24/2/2026).
Penandatanganan berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Bitung. Sekretaris Pengadilan Agama Bitung, Irma Tadju, S.HI., mewakili pihak pengadilan.
Sementara YLBH PIHAK diwakili Direktur Firmansyah Pratama Alim, S.H., M.H., yang hadir bersama jajaran tim.
Dalam sambutannya, Direktur YLBH PIHAK menyatakan kerja sama yang memasuki tahun keempat ini menunjukkan konsistensi lembaga dalam mendukung akses keadilan bagi masyarakat Kota Bitung, khususnya pencari keadilan yang kurang mampu.
Menurutnya, sinergi antara lembaga bantuan hukum dan institusi peradilan menjadi langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan profesional kami untuk memastikan masyarakat memperoleh pendampingan hukum yang layak,” ujarnya.
Ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), konsultasi hukum, hingga pendampingan bagi masyarakat yang berperkara di lingkungan Pengadilan Agama Bitung.
Dengan ditandatanganinya MoU keempat ini, kedua pihak berharap kualitas pelayanan hukum semakin optimal dan memberi manfaat nyata bagi para pencari keadilan di Kota Bitung dan sekitarnya.
Tim YLBH PIHAK yang turut mendampingi Direktur menyatakan kesiapan untuk terus bersinergi serta meningkatkan kualitas pelayanan sesuai prinsip keadilan, integritas, dan profesionalitas.
Melalui perpanjangan kerja sama ini, YLBH PIHAK kembali menegaskan posisinya sebagai mitra strategis lembaga peradilan dalam memperluas akses bantuan hukum dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang berkeadilan.












