Pemerintah Permudah Cek Data Tanah Digital Via Aplikasi Ponsel

ATR/BPN hadirkan layanan digital untuk cek sertipikat tanah lewat ponsel, memudahkan akses dan memastikan keabsahan data.

Jakarta, aksaranews.com Masyarakat kini dapat mengecek kesesuaian data sertipikat tanah secara lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan layanan digital yang bisa diakses melalui ponsel pintar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan layanan tersebut memungkinkan masyarakat melakukan pengecekan kapan saja melalui aplikasi resmi.

“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat karena kini tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja. Bisa lewat Sentuh Tanahku,” ujar Shamy dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat perlu membuat akun dan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Setelah itu, pengguna dapat mengakses berbagai fitur dalam aplikasi, termasuk pengecekan data sertipikat tanah.

Pada sertipikat analog, pemilik dapat membagikan informasi kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email serta menentukan durasi akses.

Data yang ditampilkan mencakup Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas tanah, hingga identitas pemilik.

Sementara itu, pada Sertipikat Elektronik, pemilik cukup membagikan barcode yang tertera pada dokumen.

Pihak penerima dapat memindai barcode tersebut melalui aplikasi yang sama untuk melihat data sertipikat secara lengkap, dengan syarat telah memiliki akun terverifikasi.

“Dengan kemudahan yang kami berikan, masyarakat diharapkan semakin proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki, sekaligus memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah secara optimal,” pungkasnya.

ATR/BPN juga mengingatkan, jika data bidang tanah tidak ditemukan dalam aplikasi, kemungkinan besar data tersebut belum terpetakan dalam sistem digital.

Dalam kondisi ini, masyarakat diimbau untuk datang ke Kantor Pertanahan setempat guna melakukan pemutakhiran data agar informasi dapat terintegrasi.

Melalui layanan digital ini, pemerintah mendorong transparansi dan kemudahan akses informasi pertanahan sekaligus meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"