Nusron Wahid Tegaskan Hak Tanah Korban Bencana Dilindungi

ATR/BPN menegaskan kehadiran negara menjamin kepastian hak atas tanah masyarakat terdampak bencana di berbagai daerah.

Jakarta, aksaranews.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan kehadiran negara dalam melindungi dan memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat terdampak bencana.

Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Rapat tersebut membahas penanganan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, serta sejumlah daerah terdampak lainnya. Nusron menyatakan, kepastian status tanah menjadi bagian penting dalam pemulihan pascabencana.

“Dalam setiap peristiwa bencana, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepastian status tanah bagi masyarakat. Kepastian ini bukan semata urusan administrasi, melainkan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat, terutama mereka yang berada dalam kondisi paling rentan. Melalui inventarisasi dan identifikasi tanah terdampak bencana yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN, kami memastikan setiap jengkal tanah yang terdampak dapat ditangani secara tepat, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, tanah terdampak bencana terbagi dalam dua kategori, yakni tanah musnah dan tanah terdampak namun tidak musnah. Tanah musnah merupakan tanah yang hilang akibat bencana seperti banjir atau longsor dan ditangani melalui penelitian hingga penerbitan Surat Keputusan penetapan tanah musnah.

“Sementara itu, untuk tanah yang terdampak namun tidak musnah, pemerintah mendorong upaya rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan,” tambahnya.

Nusron memastikan, negara tetap mengakui hak pemilik tanah yang sertipikatnya hilang atau rusak akibat bencana. “Penerbitan sertipikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas hak atas tanahnya,” tegasnya.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda berharap dukungan Kementerian ATR/BPN dapat memastikan kepastian hukum atas tanah masyarakat terdampak bencana secara berkelanjutan.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"