Miris, ketua Pospera DPC Manado di amankan polisi terkait aksi damai yang belum dilakukan

Manado, aksaranews.com — Perlakuan tidak mengenakkan terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang dilakukan aparat kepolisian kembali terjadi.

Kali ini, organisasi yang menamakan diri Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) bermaksud melakukan aksi damai, namun mendapat tindakan sewenang-wenang dari pihak Polresta Manado.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh ketua Pospera Sulut, Wedayanti Haryanto dalam konfrensi pers yang digelar di salah satu cafe di bilangan gedung juang 45, Jumat (04/03/2022).

Wedayanti mengatakan, era demokrasi sekarang ini justru kebebasan berpendapat dan berkumpul harus dijunjung tinggi, namun ternyata yang terjadi di Sulut terlebih khusus Manado malah sebaliknya.

Dalam keterangan pers, lanjut Wedayanti mengungkapkan bahwa saat itu ketua DPC POSPERA kota manado, Roy Liow SH bersama rekannya dan sejumlah eks karyawan PD Pasar Manado bermaksud melakukan aksi damai justru mendapat mendapat tindakan yang kurang menyenangkan.

“Aksi damai yang berjumlah 20 orang tersebut belum sempat melakukan aksi damai di pemerintah kota sudah diamankan petugas keamanan dari polresta manado.” tegas Wedayanti.

Menurut Wedayanti yang turut didampingi Carolina Joel dari LSM, bahwa ada tindakan represif oleh aparat kepolisian dan tindakan arogansi verbal.

selain itu kata dia, kordinator aksi dan anggotanya dibentak dengan menyebut kata-kata yang tak enak didengar yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Roy Liow, sebagai kordinator unjuk rasa selanjutnya dia diamankan ke Polres manado selama 7 jam.

“Ini patut disesali tindakan aparat polres manado kepada pimpinan pospera manado,” bebernya.

Diketahui, sebelum kejadian terjadi mereka POSPERA Manado yang terdiri dari beberapa pengacara antara lain Ketua POSPERA Manado Roy Liow, mereka melakukan advokasi terhadap masalah gaji yang belum dibayarkan beberapa eks karyawan oleh direksi PD Pasar manado, mereka itu diantàrahnya ada 18 orang yang telah dirumahkan dan pensiunan 8 orang.

Sementara itu eks karyawan PD Pasar Markus kapong membeberkan selama kurun waktu dia bekerja di perusahaan milik pemkot manado.

” Sejak bulan agustus tahun 2021 hingga sekarang kami yang dirumahkan belum mendapat uang BLT, ” ungkap kapong.

Kapong mengatakan yang kami tuntut kepada PD Pasar melalui pengacara kami Roy Liow bersama rekannya bahwa uang kami belum dibayarkan sebagaii contoh saya mulai dari februari, maret, april dan setengah bulan mei dan agustus tahun 2021 sampai saat ini tidak jelas.

“Kami sudah melakukan mediasi ke PD Pasar dan mereka menyuruh lewat pengacara untuk negosiasi dan hal itu sudah ada tawar mènawar untuk bayar pesangon, namun sampai saat ini tidak terealisasi,” tandasnya. (*)

Pewarta: Dimas | Editor: Redaksi
"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"