Mengaku dikriminalisasi, Haji Bagodeng minta Kapolres Bantaeng berlaku adil

Haji Bogodeng bersama anaknya Reski Ariandi

Bantaeng, aksaranews.com Haji Bogodeng bersama anaknya Reski Ariandi merupakan warga BTN Lamalaka, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sul-sel) mengaku dirinya dikriminalisasi oleh aparat kepolisian Polres Bantaeng.

Hal tersebut, diungkapkan oleh Haji Bagodeng bersama keluarganya dihadapan wartawan aksaranews.com di BTN Lamalaka Bantaeng, Jum’at (27/01/2023).

Menurut penuturan dia, pihaknya menilai kasus tudingan pengancaman yang menyeret Haji Bagodeng merupakan bentuk kriminalisasi.

Ia menjelaskan, alasan kriminalisasi itu dapat dilihat dari beberapa proses yang begitu cepat. Mulai dari laporan yang diserahkan pada 15 September 2022. Hingga dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), pada 22 September 2022 yang begitu singkat.

“Hingga kini kasus tersebut, sudah masuk tahap II. Mulai proses pemeriksaan Saksi pelapor. Jadi sangat terkesan dipaksakan untuk diintimidasi saya sebagai terlapor tudingan pengancaman,” ucap Haji Bagodeng.

Sementara anaknya Reski Ariandi menuturkan, kronologi kejadian yang sebenarnya, awal mula kejadian itu, saat dirinya sedang bermain game di tempat iya menjual bensin depan warung Kr. Rita Langgara (Pelapor) yang terletak di depan Mesjid Lamalaka menjelang magrib.

“Tiba-tiba mendengar suara samar-samar dari belakang, kemudian saya berhenti main game dan lepaskan headset. Langsung muncul Kr. Rita bilang dimana Haji Bagodeng perampok, kemudian saya bilang tunggu saya telponkanki karena sementara makan di rumah. Mungkin abis sholat Magrib mami baru keluar kesini,” kata Reski dengan logat Makassar.

Tidak lama kemudian lanjut Reski, datang Bapaknya Haji Bagodeng dan langsung masuk ke warung Kr. Rita mempertanyakan hal tersebut.

“Bapak saya bertanya ke Kr.Rita ada apa ini sebenernya Karaeng, kemudian Kr. Rita menjawab itu anakmu tidak seperti kita, masa napanggilka Rita bukan Karaeng napanggilkanga,” kata Reski.

“Tidak lama kemudian Kr. Rita langsung mengamuk dengan sendirinya, sambil bilang tunggu mi sudah ma telpon Kr. Ippan sama polisi, liat mi sebentar banyak polisi datang itu,” sambungnya.

Berselang beberapa waktu datanglah keluarga Kr. Rita yakni Kr. Yaming dengan membawa parang dan mengeluarkan parangnya, namun salah satu anggota kepolisian menghalangi Kr. Yaming.

Parahnya lagi kata Reski, dirinya bersama bapaknya Haji Bagideng langsung dibawah tim Resmob ke Mapolres Bantaeng.

“Justru kami yang menjadi korban yang sebenarnya, bukan kami yang mengamuk. Kenapa malah saya dan bapak saya yang diproses, ada apa dengan penegakan hukum di Bantaeng,” bebernya.

Ternyata sambung Reski, Kr. Rita merupakan keluarga polisi. Hal itulah yang menjadi sebuah kejanggalan dari surat laporan kasus yang menjerat dirinya bersama ayahnya.

Padahal kata Reski dirinya sama sekali saya tidak melakukan pengancaman seperti apa yang dituduhkan kepadanya.

Terakhir, ia meminta Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara selaku pimpinan agar kiranya, proses perkara ini berjalan seadil-adilnya. Bukan menghakimi dan mengkriminalisasi rakyat biasa.

Sekedar diketahui, selain kasus tersebut, H.Bagodeng pernah menjadi korban penikaman pada bulan November 2022 kemarin. Dan melaporkan kejadian itu di Mapolres Bantaeng. Namun pelaku tak kunjung ditangkap, justru bebas berkeliaran.

Pewarta: Ramli | Editor: Redaksi
"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"