Polres Mitra Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Rumah di Kecamatan Tombatu Utara

Polres Minahasa Tenggara menangkap tiga pelaku pencurian di Tombatu Utara, sementara satu pelaku lainnya masih buron.

Mitra, aksaranews.com Tim Reserse Mobile (Resmob) bersama Tim Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polres Minahasa Tenggara (Mitra) menangkap tiga pelaku pencurian yang beraksi di wilayah Kecamatan Tombatu Utara. Satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AJB alias Adit, warga Desa Kuyanga Satu Jaga III, Kecamatan Tombatu Utara; MP alias Mira, warga Desa Kuyanga Jaga II, Kecamatan Tombatu Utara; serta JK alias Jire, warga Desa Kumelembuai Dua Jaga IV, Kecamatan Kumelembuai, Kabupaten Minahasa Selatan.

Kasus pertama terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 Wita di rumah keluarga Boe-Gosal, Desa Tombatu Dua.

Berdasarkan hasil penyelidikan, JK alias Jire bersama rekannya, Lex alias Ungke, mendatangi rumah korban. Jire kemudian masuk ke dalam rumah melalui jendela yang sebelumnya telah dibuka.

Di dalam rumah, pelaku mengambil dua unit telepon genggam yang sedang diisi daya serta uang tunai lebih dari Rp 7 juta dari dalam tas yang berada di laci lemari. Setelah beraksi, Jire membagi hasil curian dengan Lex. Dua hari kemudian, salah satu telepon genggam merek Vivo dijual seharga Rp 700 ribu.

Kasus kedua terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 01.30 Wita di rumah Agustina Kindangen, Desa Kuyanga Satu. AJB alias Adit diduga mendobrak pintu samping rumah untuk masuk, sementara MP alias Mira berjaga di luar.

Di dalam rumah, Adit mengambil uang sekitar Rp 12 juta dari laci lemari, kemudian mengambil lagi uang Rp 600 ribu di ruang penyimpanan obat. Total uang yang dibawa kabur mencapai Rp 12,6 juta. Setelah itu, keduanya membagi hasil curian dengan nilai masing-masing sekitar Rp 6,3 juta.

Kasat Reskrim Polres Mitra AKP Lutfi Arinugraha Pratama, S.Tr.K, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan ketiga pelaku tersebut.

“Adapun ke 3 pelaku yaitu pelaku AJB alias Adit dan pelaku MB alias mira tersebut yang telah berhasil diamankan dan dikenakan pasal, pasal 477 ayat 2 undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan pelaku JK alias Jire dikenakan Pasal 447 ayat (2) undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP JO Pasal 20 huruf c undang – undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” terang Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kanit Jatanras Ipda Muh. Arya Al’ Affandi, S.Tr.K, menambahkan pelaku Jire dan Lex alias Ungke telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi. Saat ini, polisi masih memburu Lex yang telah ditetapkan sebagai DPO.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"