Polisi Amankan Empat Pria di Mitra usai Pamer Senjata dan Ancaman di Facebook

Polres Mitra mengamankan empat pria yang mengunggah foto senjata rakitan dan ancaman di Facebook, warga resah.

Mitra, aksaranews.com – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) mengamankan empat pria yang mengunggah foto memegang senjata angin rakitan disertai kalimat bernada ancaman di media sosial Facebook. Penindakan dilakukan setelah unggahan tersebut memicu keresahan masyarakat.

Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han mengatakan, penangkapan bermula dari laporan warga yang melihat unggahan tersebut pada Rabu (3/6/2026) malam.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (3/6/2026) malam terkait adanya postingan di media sosial Facebook. Dalam foto yang diunggah, tampak beberapa pria berpose menggunakan senjata angin di wilayah Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan yang terdiri dari Unit I Satreskrim, Resmob Polres Mitra, dan Polsek Ratatotok langsung melakukan penyelidikan. Tim dipimpin Kasat Reskrim AKP Lutfi Ari Nugraha Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H bersama Kanit I Jatanras Ipda Muh. Arya Al’ Affandi, S.Tr.K dan Kapolsek Ratatotok Ipda Tengku Said Hafiz, S.Tr.K., M.H.

Hasil penyelidikan mengarah kepada empat pria yang berada dalam foto tersebut. Polisi kemudian mengamankan mereka dan membawa ke Mapolres Mitra untuk diperiksa.

“Keempat pria tersebut diketahui merupakan warga asal Kabupaten Bolaang Mongondow yang sedang berada di Ratatotok, yaitu RM (32), SI (35), RM (27) dan YP (32),” terang Kapolres.

Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi tersebut diduga berkaitan dengan kasus pencurian di salah satu lokasi tambang di Ratatotok yang terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.

Sekitar pukul 17.00 WITA, salah satu pelaku berinisial RM mengajak YP berfoto menggunakan senjata angin rakitan. Dua rekannya, RM dan SI, kemudian ikut berpose. Foto-foto tersebut selanjutnya diunggah melalui akun Facebook pribadi RM dengan keterangan bernada menantang.

“Dari hasil interogasi, diduga motif para pelaku mengunggah foto dan kalimat tersebut adalah untuk menakut-nakuti para pelaku pencurian di lokasi tambang agar tidak kembali lagi, sekaligus menunjukkan bahwa mereka dalam posisi siap berjaga-jaga,” kata Kapolres.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita lima pucuk senjata angin rakitan dan tiga butir peluru berukuran 8 milimeter.

“Anggota Satreskrim bersama Polsek telah mengamankan empat orang pria beserta lima pucuk senjata angin rakitan dan tiga butir peluru sebagai barang bukti. Tindakan ini kami lakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat yang resah dengan unggahan bernada ancaman di media sosial,” ujar AKBP Handoko Sanjaya.

Kapolres mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun menyebarkan konten provokatif di media sosial.

“Jika terjadi tindak pidana seperti pencurian, serahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian. Jangan menyebarkan konten-konten yang menakut-nakuti atau menantang di media sosial menggunakan senjata, karena hal tersebut dapat berkonsekuensi hukum,” tegas Kapolres Mitra.

Saat ini, keempat pria beserta barang bukti masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Minahasa Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"