Manado, aksaranews.com — Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) resmi melantik Tahlis Gallang sebagai Penjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut dan Jemmy Kumendong sebagai Inspektur Daerah Sulut, Rabu (16/7/2025).
Pelantikan ini berlangsung di Kantor Gubernur Sulut dan disaksikan sejumlah pejabat serta unsur Forkopimda.
Sebelumnya, Tahlis menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekprov Sulut. Dengan pelantikan ini, ia kini sah memegang jabatan strategis sebagai Sekprov, yang menjadi penggerak utama roda administrasi pemerintahan provinsi.
Sementara itu, Jemmy Kumendong yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut kini dipercaya memimpin Inspektorat Daerah.
Posisi ini berperan penting dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Gubernur Yulius menyampaikan rasa optimisme yang tinggi terhadap kinerja dua pejabat tersebut.

Ia yakin pengalaman dan rekam jejak keduanya akan memberi kontribusi signifikan bagi kemajuan Sulawesi Utara.
“Saya yakin di tangan dua yang baru dilantik, pakar semua mereka. Di tangan mereka saya mampu membawa Sulut maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” ujar YSK dalam sambutannya.
Gubernur juga menegaskan pentingnya soliditas dan kerja kolektif dalam pemerintahan.
Ia berharap kehadiran Tahlis dan Jemmy dapat memperkuat kinerja birokrasi dan mempercepat realisasi program strategis daerah.
Dalam pelantikan itu, hadir pula pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, kepala daerah dari berbagai kabupaten dan kota, serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Tahlis Gallang sendiri dikenal sebagai birokrat senior dengan pengalaman luas di pemerintahan daerah, termasuk di wilayah Bolaang Mongondow Raya.
Sementara Jemmy Kumendong memiliki latar belakang yang kuat di bidang kepegawaian dan pengawasan internal pemerintahan.
Dengan komposisi baru ini, Pemprov Sulut berharap dapat mengakselerasi reformasi birokrasi serta memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola yang lebih efektif dan profesional.













