Gubernur Sherly apresiasi program sertipikasi tanah ATR/BPN

Proses Serah Terima Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan untuk Kantor Wilayah BPN Maluku Utara di Sofifi oleh Gubernur Sherly 

Ternate, aksaranews.com — Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menilai program sertipikasi tanah yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sangat penting untuk menyelesaikan persoalan pertanahan di wilayahnya.

Sherly menegaskan, kepastian hukum atas tanah akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi program dari Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Sherly dalam Rapat Koordinasi bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kota Ternate, Sabtu (23/8/2025).

Menurutnya, sertipikat tanah menjadi modal penting bagi warga untuk meningkatkan taraf hidup.

“Kepastian hukum atas tanah bisa menjadi modal bagi mereka mendapatkan pinjaman dari bank, dan kemudian jika tanah-tanah itu disertipikasi, mereka bisa wariskan kepada anak-anak mereka dengan ada kepastian hukum,” jelasnya.

Sherly menyambut baik arahan Menteri Nusron mengenai pentingnya peran pemerintah daerah dan desa dalam mendukung sertipikasi tanah.

Gubernur perempuan pertama ini menegaskan Pemprov Malut siap mendukung kolaborasi tersebut.

“Dokumen dari desa menjadi kunci untuk menghindari konflik di kemudian hari. Kami di daerah tentu akan memastikan proses verifikasi berjalan baik agar program ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tambah Sherly.

Pada kesempatan itu, Menteri Nusron menyerahkan 28 sertipikat aset Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta 15 sertipikat elektronik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan dilakukan di hadapan Gubernur Sherly Tjoanda.

Selain itu, Gubernur Sherly turut menyaksikan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan untuk Kantor Wilayah BPN Maluku Utara di Sofifi.

Proses serah terima dilakukan antara dirinya dengan Kepala Kanwil BPN Malut, Lalu Harisandi.

Kerja sama juga diperkuat dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah di Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Tengah, dan Kepulauan Sula.

Kesepakatan ini mencakup legalisasi aset tanah, penyelesaian konflik pertanahan, serta dukungan terhadap program strategis nasional di Maluku Utara.

Sherly menegaskan, Pemprov Malut berkomitmen menjadikan sertipikasi tanah sebagai instrumen penting pembangunan daerah.

“Ini bagian dari ikhtiar bersama untuk memberikan kepastian hukum, mendorong perekonomian, dan menjamin masa depan masyarakat Maluku Utara,” tandasnya.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"