Oleh:
Abu Zubair Latupono
Praktisi Penegak Hukum
Ada kejahatan yang datang dengan suara keras, tetapi ada pula kejahatan yang masuk secara diam-diam melalui layar telepon genggam. Judi online atau judol adalah salah satunya. Ia tidak perlu mengetuk pintu rumah, tidak perlu mencari korban di jalan, dan tidak mengenal batas ruang. Dengan sebuah telepon pintar dan koneksi internet, perjudian dapat masuk ke kamar anak, ruang keluarga, tempat kerja, bahkan ke dalam kehidupan rumah tangga.
Karena itu, judol tidak lagi tepat dipandang hanya sebagai persoalan perjudian atau pelanggaran hukum. Ia telah berkembang menjadi persoalan sosial yang menyentuh ekonomi keluarga, pendidikan, kesehatan sosial, moral, keamanan, dan masa depan generasi muda. Yang dipertaruhkan bukan hanya uang, tetapi juga waktu, kepercayaan, harga diri, hubungan keluarga, bahkan masa depan seseorang.
Data terbaru menunjukkan betapa seriusnya persoalan ini. PPATK menyebut sekitar 3,2 juta masyarakat Indonesia telah teridentifikasi bermain judi online, dan hampir 80 persen di antaranya menghabiskan sekitar Rp100 ribu atau lebih per hari untuk aktivitas tersebut. Kelompok yang teridentifikasi juga mencakup pelajar, mahasiswa, dan ibu rumah tangga.
Lebih mengkhawatirkan lagi, ancaman tersebut telah menyentuh anak-anak. PPATK menyampaikan bahwa berdasarkan data yang disampaikan Kemkomdigi pada Mei 2026, hampir 200 ribu anak telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.
Angka-angka tersebut seharusnya menjadi alarm nasional. Sebab, ketika anak-anak mulai mengenal perjudian sejak usia dini, persoalannya bukan lagi sekadar bagaimana menghentikan sebuah situs. Yang sedang kita hadapi adalah ancaman terhadap pembentukan karakter dan pola pikir generasi.
Dari rasa ingin tahu menjadi adiksi
Adiksi judol tidak selalu dimulai dengan niat menjadi penjudi. Sering kali bermula dari rasa ingin tahu, ajakan teman, iklan terselubung, permainan yang tampak sederhana, atau promosi melalui media sosial. Seseorang mencoba dengan nominal kecil, menang, lalu merasakan sensasi keberhasilan.
Kemenangan pertama dapat menjadi jebakan psikologis. Korban mulai percaya bahwa dirinya memiliki keberuntungan. Ketika kalah, muncul keinginan untuk mengembalikan kerugian. Ketika kalah lagi, taruhan dapat meningkat. Pada titik tertentu, keputusan tidak lagi didasarkan pada rasionalitas, melainkan dorongan untuk terus bermain.
Di sinilah adiksi menjadi berbahaya. Seseorang bukan lagi bermain karena ingin bersenang-senang, tetapi karena merasa harus bermain. Ia mulai kehilangan kemampuan mengendalikan diri.
Dalam kondisi demikian, judol perlahan mengubah cara seseorang memandang uang. Penghasilan yang seharusnya menjadi hasil kerja keras diperlakukan sebagai modal taruhan. Tabungan dianggap sebagai cadangan untuk bermain. Bahkan uang kebutuhan keluarga dapat dipandang sebagai sumber dana yang dapat digunakan untuk mengejar kemenangan berikutnya.
Generasi muda kehilangan orientasi masa depan
Ancaman terbesar judol terhadap generasi muda adalah lahirnya budaya instan: keinginan mendapatkan hasil besar tanpa proses yang sebanding.Padahal, pembangunan bangsa membutuhkan generasi yang menghargai pendidikan, keterampilan, kerja keras, kreativitas, inovasi, dan produktivitas. Jika anak muda dibiasakan mengejar uang melalui keberuntungan semu, maka secara perlahan nilai-nilai tersebut dapat tergerus.
Pada Januari 2025, Pusiknas Bareskrim Polri pernah mencatat bahwa 13 persen pemain judi yang dirujuk dalam data PPATK berusia di bawah 20 tahun. Polri juga mencatat pelajar dan mahasiswa telah muncul sebagai terlapor dalam kasus perjudian. Ini bukan sekadar angka kriminalitas. Ini adalah peringatan tentang kualitas sumber daya manusia.
Indonesia sedang mempersiapkan generasi menuju Indonesia Emas 2045. Tetapi generasi emas tidak akan lahir jika sebagian anak muda justru kehilangan waktunya di depan layar, menghabiskan uangnya untuk taruhan, mengejar kemenangan semu, dan mengorbankan pendidikan maupun masa depannya.
Ketika judol masuk ke dalam rumah tangga
Jika generasi muda adalah masa depan bangsa, maka rumah tangga adalah fondasi pertama pembentukan masa depan tersebut. Di dalam keluarga, judol dapat bekerja seperti racun yang perlahan-lahan merusak hubungan antaranggota keluarga. Awalnya mungkin hanya berupa uang belanja yang berkurang. Kemudian muncul kebohongan. Setelah itu muncul hutang, konflik, pertengkaran, hilangnya kepercayaan, dan pada akhirnya dapat terjadi keretakan rumah tangga.
Seorang suami yang kehilangan sebagian penghasilannya karena judol mungkin mulai menyembunyikan transaksi dari istrinya. Seorang istri yang terjebak perjudian mungkin menggunakan uang kebutuhan rumah tangga tanpa sepengetahuan suami. Anak kemudian menjadi pihak yang paling tidak berdaya ketika kebutuhan pendidikan, kesehatan, makanan, dan perlindungannya ikut terdampak. Dengan demikian, korban judol sebenarnya tidak pernah hanya satu orang. Ketika seorang ayah atau ibu kecanduan, seluruh keluarga dapat menjadi korban.
PPATK sendiri telah mengingatkan bahwa judi online menyasar kelompok rentan, termasuk remaja, pelajar, ibu rumah tangga, dan pekerja formal, serta berdampak terhadap ekonomi keluarga dan nilai-nilai sosial.
Kemiskinan baru yang diciptakan oleh perjudian
Kita juga harus melihat judol dari perspektif ekonomi keluarga. Masyarakat yang ekonominya terbatas justru dapat menjadi kelompok yang sangat rentan. Ketika pendapatan tidak mencukupi kebutuhan, tawaran “modal kecil, keuntungan besar” dapat terlihat sebagai jalan keluar. Padahal, perjudian tidak menyelesaikan kemiskinan. Ia justru dapat memperdalamnya.
Uang yang seharusnya digunakan untuk membeli makanan, membayar sekolah, membayar kontrakan, membayar cicilan, menabung, atau membangun usaha kecil dapat berpindah ke jaringan perjudian. Karena itu, pemberantasan judol sesungguhnya juga merupakan bagian dari perlindungan ekonomi masyarakat.
Data PPATK menunjukkan bahwa sepanjang 2025 perputaran dana judi online mencapai sekitar Rp286,84 triliun. Pada Semester I 2026 saja, perputaran dana yang teridentifikasi mencapai Rp86,82 triliun dalam sekitar 467,32 juta transaksi. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini memiliki dimensi ekonomi yang luar biasa besar.
Bukan hanya situs, tetapi ekosistem
Kesalahan terbesar dalam menghadapi judol adalah menganggap masalah selesai setelah sebuah situs diblokir. Ekosistem perjudian digital jauh lebih kompleks. Ada promosi, rekening penampung, jaringan pembayaran, akun media sosial, affiliate, teknologi, operator, bandar, dan berbagai bentuk pencucian uang. Karena itu, strategi pemberantasan harus mengikuti seluruh rantai ekosistem tersebut.
Kemkomdigi merilis bahwa dari Oktober 2024 sampai 12 Juli 2026 telah ditindak sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online, sementara sekitar 32.500 rekening terkait telah ditutup melalui kerja sama dengan OJK, Bank Indonesia, dan aparat penegak hukum. Polri juga menempatkan judi online sebagai salah satu kejahatan prioritas. Sepanjang 2025, Pusiknas Bareskrim mencatat 665 kasus diungkap, 741 tersangka diamankan, aset sekitar Rp1,5 triliun disita, dan lebih dari 231 ribu situs judi online diblokir. Langkah tersebut penting. Tetapi pemberantasan tidak boleh berhenti pada penindakan.
Penegakan hukum harus bertemu dengan pencegahan
Pemberantasan judol harus menggunakan pendekatan hard power dan soft power sekaligus. Hard power diperlukan untuk mengejar bandar, operator, penyedia fasilitas, promotor, jaringan pencucian uang, dan pihak-pihak yang dengan sengaja mengambil keuntungan dari penderitaan masyarakat.
Sementara soft power diperlukan untuk menyelamatkan korban dan mencegah korban baru. Sekolah perlu mengajarkan literasi digital dan literasi keuangan. Perguruan tinggi harus membangun kesadaran mahasiswa mengenai risiko perjudian digital. Pemerintah daerah perlu mengembangkan program pencegahan berbasis komunitas. Tokoh agama dan tokoh masyarakat perlu mengambil peran dalam membangun ketahanan moral dan sosial. Dan yang paling penting, keluarga harus menjadi benteng pertama. Orang tua tidak boleh kalah oleh algoritma Orang tua tidak cukup hanya berkata kepada anak, “Jangan main judi.” Anak harus memahami mengapa perjudian berbahaya.
Orang tua perlu membangun komunikasi yang terbuka mengenai penggunaan telepon genggam, transaksi digital, media sosial, dan pergaulan anak. Pengawasan harus dilakukan tanpa menghilangkan kepercayaan. Kita tidak boleh membiarkan algoritma platform digital menjadi “orang tua kedua” yang lebih banyak memengaruhi anak daripada keluarga. Jika anak memperoleh lebih banyak pendidikan finansial dari iklan perjudian daripada dari orang tuanya, maka keluarga telah kehilangan sebagian fungsi pendidikannya.
Menyelamatkan korban, bukan sekadar menghukum
Pendekatan terhadap korban adiksi juga harus bijaksana. Orang yang kecanduan memang harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun, ketika seseorang telah kehilangan kemampuan mengendalikan perilakunya, intervensi sosial dan bantuan profesional menjadi penting.
Keluarga harus berani mengakui masalah. Jangan menutupinya karena malu. Jangan pula membiarkan hutang semakin besar hanya demi menjaga nama baik keluarga. Semakin cepat masalah dikenali dan ditangani, semakin besar peluang seseorang keluar dari lingkaran adiksi.
Membangun generasi yang mencintai proses
Pada akhirnya, melawan judol adalah tentang membangun kembali budaya yang menghargai proses. Anak muda harus diyakinkan bahwa keberhasilan tidak lahir dari keberuntungan semalam. Keberhasilan lahir dari pendidikan, disiplin, kerja keras, kreativitas, keberanian mengambil risiko yang rasional, dan ketekunan.
Kita harus menggeser orientasi dari “cepat kaya” menjadi “cerdas berkarya”. Dari “mengejar jackpot” menjadi “membangun kompetensi”. Dari “taruhan” menjadi “investasi”. Dan dari “uang instan” menjadi “masa depan berkelanjutan”.
Menutup pintu sebelum lebih banyak keluarga runtuh
Perang melawan judol pada akhirnya bukan hanya perang terhadap sebuah situs atau aplikasi. Ini adalah perang mempertahankan keluarga, karakter generasi muda, dan masa depan bangsa. Kita tidak boleh membiarkan telepon genggam yang seharusnya menjadi alat pendidikan dan produktivitas berubah menjadi mesin penghancur ekonomi keluarga.
Pemerintah harus konsisten memutus ekosistemnya. Polri harus tegas mengejar jaringan kejahatannya. Lembaga keuangan harus memperkuat deteksi transaksi mencurigakan. Platform digital harus bertanggung jawab terhadap ruang yang mereka bangun. Sekolah harus memperkuat literasi digital dan finansial. Tokoh masyarakat dan agama harus membangun ketahanan sosial. Dan keluarga harus menjadi benteng pertama.
Sebab, ketika seorang anak kehilangan masa depannya karena judol, yang hilang bukan hanya masa depan seorang anak. Ketika seorang ayah atau ibu kehilangan penghasilannya karena judol, yang terdampak bukan hanya dirinya, tetapi seluruh keluarganya.
Jangan biarkan generasi muda Indonesia tumbuh menjadi generasi yang mengejar kemenangan semu. Mereka harus tumbuh menjadi generasi yang berani bermimpi, mau bekerja keras, mampu mengendalikan diri, dan percaya bahwa masa depan dibangun—bukan dipertaruhkan. Karena keluarga yang kuat adalah benteng bangsa, dan generasi muda yang sehat, produktif, serta berintegritas adalah modal utama Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.













