BPHTB Jadi Kendala Sertipikasi Tanah di NTB

Nusron Usul BPHTB Gratis untuk Warga Miskin

Menteri ATR usul pembebasan BPHTB di NTB untuk percepat sertipikasi tanah dan bantu warga miskin dapat kepastian hukum.

Mataram, aksaranews.com Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti kesenjangan antara jumlah bidang tanah terdaftar dan yang telah bersertipikat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dari total bidang tanah, sebanyak 61 persen telah terdaftar, tetapi baru 53 persen yang bersertipikat. Artinya, masih terdapat selisih sekitar 8 persen yang perlu dituntaskan melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

Untuk mengatasi hal tersebut, Nusron mengusulkan pemerintah daerah memberikan keringanan biaya kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan.

“Saya usul. Kalau Pak Gubernur berkenan, dibuatkan Perda atau SK Bupati, membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada warga. Khususnya, warga yang masuk kategori miskin ekstrem, desil 1 sampai desil 4,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, salah satu penyebab utama kesenjangan tersebut adalah ketidakmampuan masyarakat membayar BPHTB, meski telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Sekitar 250 ribu orang yang sudah daftar, sudah jadi peta, belum jadi sertipikat. Apa sebab? Belum mampu membayar BPHTB,” tutur Nusron.

Menurut dia, pembebasan BPHTB bagi masyarakat miskin ekstrem dapat menjadi solusi konkret untuk mempercepat penerbitan sertipikat tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan.

“Dengan dia punya sertipikat tanah, siapa tahu tanahnya kemudian bisa dijadikan KUR (Kredit Usaha Rakyat), untuk berusaha dan sebagainya,” lanjutnya.

Nusron menambahkan, sejumlah daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung telah lebih dulu menerapkan kebijakan pembebasan BPHTB. Hasilnya, percepatan sertipikasi tanah di daerah tersebut meningkat signifikan.

Ia berharap kebijakan serupa dapat diterapkan di NTB agar masyarakat, khususnya kelompok rentan, memperoleh kepastian hukum atas tanah serta akses terhadap pembiayaan untuk meningkatkan taraf hidup.

Rakor tersebut juga dihadiri Ketua dan Anggota DPRD se-NTB. Turut mendampingi Menteri ATR/BPN, Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Pertanahan se-NTB.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"