Manado, aksaranews.com – Anggota Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) Awaludin Umbola, S.Hut, MAP, mengingatkan kepada KPU Kabupaten/Kota terkait prosedur verifikasi keanggotaan Partai Politik (Parpol) pada tahapan verifikasi calon peserta Pemilu 2024.
Menurut Awaludin Umbola, terkait ketentuan pasal 39 PKPU 4 tahun 2022, Bawaslu menganggap verifikasi Parpol melalui Video Call atau panggilan video melanggar mekanisme tata cara dan prosedur verifikasi.
Sehingga pihaknya menginstruksikan dan mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang terjadi ketika ada unsur klarifikasi dan hingga meng-MS-kan dan meng-TMS-kan anggota partai politik melalui prosedur panggilan video.
“Tentu kami akan memberikan saran perbaikan kepada teman-teman KPU bahwa itu tidak sesuai. Nah berharapnya, tentu tindaklanjut dari teman-teman KPU adalah untuk mengembalikan prosedur itu sesuai PKPU 4,” kata Awaludin Umbola saat diwawancara oleh media di Boltim, Rabu (07/09/2022) siang.
Awaludin Umbola yang juga Mantan ketua KPU Boltim menambahkan, bahwa atas dasar temuan di lapangan, pihaknya telah melayangkan surat kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan perbaikan dan tata cara sesuai prosedur.
Hal ini juga kata Awaludin karena mekanisme verifikasi saat ini berada di tingkatan Kabupaten/Kota bukan berada di tingkatan Provinsi.
“Besok saya akan evaluasi secara keseluruhan teman-teman Bawaslu Kabupaetn/Kota apakah sudah ada tindakan terkait dengan pelanggaran itu,” pungkas Umbola.
Adapun dalam pasal 39 PKPU 4 menyebutkan, bahwa dalam hal hasil tindak lanjut oleh Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), keanggotaan Partai Politik tersebut masih belum dapat dipastikan keanggotaannya, KPU Kabupaten/Kota meminta Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota Partai Politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung.
Berbeda dengan verifikasi faktual yang membolehkan menggunakan sarana teknologi informasi seperti panggilan video atau video konferensi dalam waktu seketik yang memungkinkan KPU Kabupaten/Kota dan Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam Verifikasi Faktual secara langsung.
Penulis/Editor: Redaksi













