Jakarta, aksaranews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepastian layanan, mempercepat proses pengukuran, serta mencegah praktik pungutan liar.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengumumkan kebijakan tersebut dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Nusron Wahid.
Melalui sistem baru ini, masyarakat akan langsung memperoleh kepastian jadwal sejak permohonan diajukan. Masa tunggu layanan ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai paling lama lima hari. Dengan demikian, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler maksimal 12 hari.
Nusron, yang memimpin rapat didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, mengatakan standar pelayanan tersebut akan dievaluasi secara berkala melalui survei kepuasan masyarakat.
“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” jelasnya di hadapan pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama serta kepala kantor wilayah BPN yang mengikuti rapat secara luring maupun daring.
Untuk mendukung implementasi kebijakan itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta seluruh Kantor Pertanahan mengoptimalkan penugasan petugas ukur. Penyelesaian berkas setelah pengukuran juga akan menerapkan prinsip first in, first out, sehingga permohonan yang masuk lebih dahulu diproses lebih dulu.
“Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean (pengukuran) dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi (Korsub). Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” kata Virgo.
Kementerian ATR/BPN menilai sistem pengukuran terjadwal menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan. Selain memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, kebijakan ini diharapkan mampu mengurai antrean dan tunggakan permohonan, sekaligus meningkatkan kualitas layanan pengukuran bidang tanah di seluruh Indonesia.













