ATR/BPN Permudah Layanan Pengaduan via Kanal Digital

ATR/BPN hadirkan 4 kanal pengaduan digital, memudahkan masyarakat melapor cepat, transparan, dan akuntabel.

Jakarta, aksaranews.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus meningkatkan kualitas layanan publik melalui kemudahan kanal pengaduan masyarakat berbasis digital.

Upaya ini dilakukan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan respons cepat terhadap berbagai keluhan publik.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan pengaduan masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi pelayanan sekaligus menjadi bahan evaluasi internal.

“Pengaduan dari masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan, sekaligus menjadi masukan berharga bagi Kementerian ATR/BPN. Kami terus berupaya menjadi institusi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, Selasa (28/04/2026).

Ia menjelaskan, aduan masyarakat dapat menjadi dasar perbaikan kebijakan, standar operasional, hingga sistem kerja di lingkungan ATR/BPN. Selain itu, pengaduan juga mencerminkan kualitas pelayanan publik yang diberikan pemerintah.

Saat ini, ATR/BPN menyediakan empat kanal resmi pengaduan. Pertama, hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000. Kedua, melalui email resmi di surat@atrbpn.go.id. Ketiga, pengaduan tertulis melalui loket persuratan. Keempat, melalui platform nasional SP4N-LAPOR!.

Melalui kanal tersebut, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun dugaan pelanggaran secara lebih mudah dan cepat. Setiap laporan akan ditangani oleh unit berwenang sesuai prosedur yang berlaku.

Untuk pengaduan tertulis, masyarakat diminta menyampaikan kronologis secara jelas serta melampirkan dokumen pendukung. Surat dapat dikirim langsung ke loket persuratan Kementerian ATR/BPN pada hari kerja atau melalui alamat resmi di Jakarta Selatan.

Sementara itu, pengaduan melalui email harus dalam format PDF dengan ukuran maksimal 20 MB. Jika melebihi batas, dokumen dapat dibagi dalam beberapa file. Pengirim juga wajib mencantumkan identitas dan informasi lengkap terkait laporan.

Adapun melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat dapat menyampaikan aduan secara daring setelah memiliki akun terdaftar. Pengguna dapat melengkapi laporan dengan bukti pendukung dan memantau proses tindak lanjut secara langsung.

Melalui sistem ini, ATR/BPN berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik serta menciptakan birokrasi yang bersih dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"