ATR/BPN-KPK Perkuat Layanan Pertanahan di Sulawesi Selatan

ATR/BPN dan KPK perkuat kolaborasi di Sulsel untuk dorong layanan pertanahan transparan dan tingkatkan ekonomi daerah.

Makassar, aksaranews.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan guna mendorong transformasi layanan pertanahan yang transparan dan akuntabel.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Rabu (29/04/2026).

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, mengatakan transformasi layanan pertanahan menjadi salah satu prioritas utama Kementerian ATR/BPN sejak awal kepemimpinan Menteri Nusron Wahid.

“Transformasi ini bukan hanya meningkatkan kualitas layanan pertanahan, tapi juga untuk membantu mendorong pertumbuhan ekonomi serta memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat,” ujar Andi Tenri Abeng.

Ia menjelaskan, kolaborasi dengan KPK menjadi langkah strategis untuk memastikan proses transformasi berjalan transparan dan akuntabel. Kerja sama ini telah diluncurkan sejak 22 Oktober 2025.

Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai daerah percontohan (pilot project) dalam implementasi program tersebut. Pemerintah berharap daerah ini dapat menjadi model nasional dalam pengelolaan pertanahan yang terintegrasi.

Dalam implementasinya, terdapat sembilan program utama yang dijalankan bersama pemerintah daerah. Program tersebut meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, hingga penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Selain itu, program juga mencakup sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.

Seluruh program tersebut diarahkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan, serta meningkatkan kualitas layanan publik.

Sebagai tindak lanjut, dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah antara Kementerian ATR/BPN, KPK, serta pemerintah daerah se-Sulawesi Selatan. Selain itu, ditandatangani pula Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Wilayah BPN setempat.

“Program ini akan berhasil kalau kita tegas dalam komitmen dan kolaborasi, bukan hanya sekadar komitmen dan janji semata. Kami harapkan pelaksanaan di lapangannya itu juga harus bisa kita tuntaskan,” tegas Andi Tenri Abeng.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"