Cimahi, aksaranews.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pemerintah daerah se-Jawa Barat memperkuat kerja sama dalam pencegahan korupsi, tata kelola pertanahan dan tata ruang, serta penguatan ekonomi daerah.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah Wilayah Jawa Barat di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).
Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN Dony Erwan Brilianto mengatakan kolaborasi tersebut tidak berhenti pada penandatanganan komitmen. Pemerintah pusat dan daerah didorong menyatukan data, sistem, sumber daya, dan kewenangan.
“Hari ini kami datang bukan hanya sekadar untuk penandatanganan, tapi kami ingin menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan agar layanan pertanahan dan tata ruang menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujar Dony.
Menurut dia, rencana aksi kerja sama diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pendapatan daerah, memberikan kepastian hukum atas aset, sekaligus menutup celah penyimpangan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.
Kementerian ATR/BPN menawarkan sembilan paket kerja sama yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Program tersebut meliputi integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan RDTR terintegrasi OSS, sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi KP2B/LP2B dalam RTRW, optimalisasi GTRA, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
“Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi pertama di Pulau Jawa setelah sebelumnya kami melaksanakan program ini di Sulawesi dan Lampung. Dengan kebutuhan yang beragam dan saling berkaitan, Jawa Barat sangat tepat menjadi ruang kolaborasi untuk penguatan ekonomi daerah, kepastian hukum pertanahan dan tata ruang, serta pencegahan korupsi,” tutur Dony.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambut baik kolaborasi tersebut. Ia menilai penataan pertanahan penting untuk melindungi lahan pertanian, menyelamatkan aset pemerintah, dan memperkuat tertib administrasi.
“Mudah-mudahan pertemuan ini melahirkan tertib administrasi seluruh aset pemerintah bisa tersertipikatkan, aset warga bisa tersertipikatkan, NOP disusun berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan, dan ada perlindungan pada areal pertanian, areal perhutanan, perkebunan, mata air, serta seluruh areal publik yang memang diperuntukkan untuk publik,” harapnya.
Dedi mengatakan Jawa Barat masih memiliki sekitar 3.200 bidang tanah yang belum bersertipikat. Pemerintah provinsi menargetkan seluruh aset tersebut memiliki kepastian hukum pada 2027.
“Provinsi Jawa Barat masih memiliki sekitar 3.200 bidang tanah yang belum bersertipikat. Tahun 2027 harus sudah selesai, termasuk jalan-jalan milik pemerintah. Kalau tidak disertipikatkan, nanti akan semakin sulit melindungi aset tersebut,” tegas Dedi Mulyadi.
Komitmen kerja sama ditandatangani Gubernur dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, serta seluruh bupati/wali kota dan kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat. Penandatanganan disaksikan Dony Erwan Brilianto, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto.
Komitmen tersebut mencakup penguatan pencegahan korupsi melalui MCSP, peningkatan sinergi pengelolaan pertanahan dan tata ruang, penerapan sembilan paket kerja sama, penguatan koordinasi antarlembaga, serta pelaksanaan program secara transparan dan akuntabel.













