ATR/BPN Jelaskan Syarat dan Prosedur Pemecahan Bidang Tanah

ATR/BPN menjelaskan syarat, prosedur, dan ketentuan pemecahan bidang tanah untuk warisan, jual beli, dan kavling.

Jakarta, aksaranews.com Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan.

Layanan ini umumnya dimanfaatkan untuk pembagian warisan, penjualan sebagian lahan, hingga pengembangan kawasan perumahan yang memerlukan pembagian kavling.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah merupakan proses membagi satu bidang tanah bersertipikat menjadi beberapa bidang baru yang masing-masing memiliki sertipikat tersendiri.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian dalam keterangannya pada Rabu (03/06/2026).

Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Bidang tanah yang telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum yang tetap sama seperti bidang asalnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan memiliki surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara itu, data pada bidang tanah induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemecahan.

Untuk mengajukan layanan ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat permohonan pemecahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Bagi pengembang, dokumen tambahan yang wajib dilampirkan adalah rencana tapak atau site plan dari pemerintah daerah setempat. Sementara itu, untuk tanah warisan, pemohon harus menyertakan surat keterangan waris atau akta waris serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Sertipikat baru kemudian diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai dilakukan.

Namun, tidak semua jenis hak atas tanah dapat dipecah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengakses aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui menu “Info Layanan” pada fitur “Pemecahan”, pengguna dapat melihat persyaratan serta simulasi biaya layanan pemecahan bidang tanah. Selain itu, konsultasi juga dapat dilakukan langsung di Kantor Pertanahan setempat.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"