ATR/BPN Jelaskan Cara Hibah Tanah Orang Tua ke Anak

ATR/BPN menjelaskan tahapan hibah tanah dari orang tua ke anak agar proses balik nama sertipikat berjalan sah dan aman.

Jakarta, aksaranews.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar mengikuti prosedur yang benar dalam proses hibah tanah dari orang tua kepada anak.

Langkah tersebut penting untuk memastikan sertipikat dapat dibalik nama secara sah dan memiliki kepastian hukum.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat harus memastikan kondisi tanah tidak bermasalah sebelum memulai proses hibah.

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).

Ia menjelaskan, sebelum hibah dilakukan, pemilik tanah perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan setempat.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain cetak foto geotagging, sertipikat tanah asli, dan kartu tanda penduduk (KTP).

“Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelasnya.

Menurut Shamy, proses hibah hanya dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan menunjukkan tanah tidak dalam status sita, blokir, maupun agunan.

“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tuturnya.

Tahapan berikutnya ialah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah.

Setelah seluruh dokumen lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem elektronik BPN untuk diverifikasi.

“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” kata Shamy Ardian.

Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap, berkas fisik akan diproses di Kantor Pertanahan untuk balik nama sertipikat. Proses tersebut ditargetkan selesai dalam waktu lima hari kerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkas Shamy Ardian.

Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat semakin memahami pentingnya proses administrasi pertanahan yang benar guna menghindari sengketa dan memastikan legalitas aset keluarga tetap terjamin.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"