ATR/BPN Bahas RUU Reforma Agraria, 575 DIM Dikaji

ATR/BPN mematangkan RUU Reforma Agraria dengan membahas lima persoalan utama dan menyempurnakan 575 daftar inventarisasi masalah.

Jakarta, aksaranews.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Pembahasan dilakukan bersama kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait untuk menyempurnakan substansi regulasi agar mampu menjawab berbagai persoalan agraria.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan keterlibatan berbagai pihak diperlukan dalam proses penyusunan RUU tersebut. Ia meminta masukan dan dukungan agar regulasi reforma agraria dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat.

“Proses penyusunan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kami sangat mengharapkan masukan, arahan, dan dukungan dari para hadirin yang hadir agar Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria ini dapat menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ossy saat membuka Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Pertemuan tersebut menghimpun masukan dari sejumlah kementerian/lembaga. Di antaranya Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Aminuddin Ma’ruf, dan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Asep Nana Mulyana.

Masukan tersebut langsung dibahas untuk memperkuat substansi RUU, termasuk berbagai persoalan dalam pelaksanaan reforma agraria.

Ossy menjelaskan terdapat lima persoalan utama yang perlu menjadi perhatian sebelum RUU tersebut dimatangkan. Kelima persoalan itu meliputi kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria, data spasial dan kelembagaan yang terpadu, ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, penataan akses dan distribusi, serta pengawasan dan keberlanjutan.

“Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga berhubungan dengan tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, serta belum seragamnya kebijakan antarsektor. Kita harus berusaha memastikan bahwa undang-undang yang lahir nanti benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu menyelesaikan permasalahan yang selama ini sulit diselesaikan,” tegas Wamen Ossy.

Dalam konsinyering itu, pemerintah juga membahas dan menyempurnakan 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berasal dari kementerian/lembaga dan kelompok masyarakat.

Pembahasan dipimpin Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embun Sari. Pembahasan berfokus pada pendalaman substansi, penyelarasan antarkementerian/lembaga, serta penyempurnaan DIM.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Sebelumnya, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria telah dibahas bersama Badan Legislasi DPR RI pada Selasa (1/9/2026).

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"