Jakarta, aksaranews.com – Pengelolaan aset pertanahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi kunci menjaga aset negara tetap aman dan produktif bagi operasional perusahaan.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (Wamen ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Waka BPN), Ossy Dermawan, dalam Seminar.
“Harmonisasi Tata Kelola Pertanahan dan Kepatuhan Hukum dalam Pengelolaan dan Penanganan Permasalahan Aset Tanah Telkom Group”, Jumat (28/11/2025).
“Bila tanah milik BUMN, seperti PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk tidak aman, maka infrastruktur di atasnya seperti pelayanan publik dalam telekomunikasi juga menjadi tidak aman. Jadi dapat dikatakan, tata kelola pertanahan yang kuat bisa menjadi penopang stabilitas keberlangsungan telekomunikasi dan digital di Indonesia,” ujar Wamen Ossy.
Ia menegaskan, pengelolaan aset pertanahan bukan hanya menyangkut stabilitas layanan, tetapi juga mampu memitigasi risiko bisnis di masa depan.
Permasalahan tanah, kata Ossy, sering berujung pada gugatan panjang dan berdampak pada operasional perusahaan.
Wamen Ossy menyarankan BUMN melakukan pemetaan menyeluruh berbasis data dan ketentuan hukum atas seluruh aset tanah yang dimiliki.
Pemetaan ini diperlukan untuk mengetahui status hukum, kelengkapan dokumen, kondisi fisik, hingga potensi sengketa.
“Barulah kemudian dari hasil pemetaan tersebut disegmentasi menjadi beberapa kategori, mulai dari aset yang harus dipertahankan, dilakukan sertipikasi, hingga strategi litigasi maupun non-litigasi,” tutur Ossy.
Ia menambahkan, pengelolaan aset tanah yang akuntabel menjadi bagian dari prinsip kepatuhan perusahaan terbuka.
“Ini adalah bagian dari akuntabilitas kepada para pemegang saham dan juga publik,” ujarnya.













