Wabup Oskar Manoppo sampaikan ini dalam rapat Paripurna DPRD

Oskar Manoppo, Wakil Bupati Boltim (Foto: aksaranews.com/Riswan Hulalata)

Boltim, aksaranews.com Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Oskar Manoppo menghadiri Rapat Paripurna DPRD Boltim, Kamis (16/09/2021).

Rapat paripurna DPRD terkait Penyampaian Ranperda tentang Penegakkan Hukum Prokes Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) 2022.

Dalam penyampaiannya, Wabup Oskar Manoppo menjelaskan bahwa Ranperda tentang Penegakkan Hukum Prokes sangat dibutuhkan daerah sebagai regulasi, terutama dari aspek formil.

“Ranperda ini disusun berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Prokes dalam pencegahan dan penedalian corona virus disease 2019,” jelas Wabup.

Saat ini, lanjut Wabup, di Indonesia, termasuk Provinsi Sulut, khususnya Kabupaten Boltim, terus mewaspadai penyebaran Covid-19.

“Organisasi WHO menyatakan Covid-19 sebagai pandemi, dibuktikan dengan adanya peningkatan kasus dari waktu ke waktu. Bahkan telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian materil, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, dibutuhkan upaya penyelamatan , salah satunya lewat penerbitan Perda ini,” terang Oskar.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muhammad Jabir dan dihadiri 12 anggota DPRD Boltim. Dalam penyampian pandangan umum, semua fraksi menyatakan menerima Ranperda tersebut untuk dibahas pada tahap selanjutnya.

Pewarta: Riswan │ Editor: Redaksi
"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"