Bantaeng, aksaranews.com — Aktivitas penambangan galian C Ilegal yang terletak di Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan diduga dibeking oknum Polisi.
Aktivitas penambangan dengan menggunakan alat berat atau Excavator sebanyak 5 unit itu, terpantau, Rabu (22/03/2023) di lokasi sedang melakukan kegiatan penambangan yang cukup dalam.
Diketahui di area tersebut, ada tiga orang pemilik tambang, diantaranya milik Daeng Tunru dan Andi Akbar serta Ambo Nai.
Salah satu warga setempat kepada media ini mengaku, bahwa tambang galian C atau tambang pasir itu, sudah beroperasi cukup lama dan kuat dugaan tak mengantongi izin beroperasi dan diduga dibekingi oleh oknum polisi.
Dilokasi itu, mereka juga membayar retribusi tambang. Setiap satu truk yang mengangkut hasil tambang diwajibkan membayar Rp50.000 dengan dalih bahwa uang itu akan disetor ke oknum anggota Polres Bulukumba melalui kurir setiap sore.
Tentu ini sangat berlawanan dengan tugas dan wewenang yang seharusnya diemban oleh aparat penegak hukum, yang seharusnya memberantas tambang ilegal tersebut.
“Kenapa malah mereka yang melakukan pungli terhadap pengangkut hasil tambang itu”, kata sumber media ini.
Lebih lanjut, ia meminta secara tegas kepada aparat penegak hukum agar segera mengusut dugaan praktek ilegal tersebut.
“Kita minta Polda Sulsel mengusut penambangan ilegal itu, karena selain merusak lingkungan tambang tersebut juga diduga ilegal,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga meminta agar pengusutan dilakukan tuntas. Sebab, ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal tersebut.
“Kami menunggu langkah tegas dari Kapolda menyelesaikan perkara tersebut, kami dorong Kapolda tegas untuk mengatasi persoalan penambangan yang diduga ilegal itu,” tegasnya.
Menyikapi hal itu, Kapolres Bulukumba, AKBP Ardyansyah S.IK.,M.Si mengatakan, bahwa terkait dugaan tambang ilegal itu, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dana akan memberikan informasi terkait hal tersebut.
“Nanti kami info lebih lanjut ya,” kata Kapolres AKBP Ardyansah.
Ketika ditanya mengenai, adanya penyetoran sebesarRp50.000 ke Polres Bulukumba, setiap satu truk yang mengangkut hasil tambang tersebut dirinya membantah dan akan menelusuri praktek kotor tersebut.
“Pihak kami masih cari tau kebenarannya. Jika terbukti, anggota kami, menerima setoran kami bakal tindak tegas sesuai instruksi Kapolri,” tegas Kapolres Bulukumba Ardyansyah.
Penulis/Editor: Redaksi












