Soroti Kecelakaan Kerja di PT HNA Bantaeng, Koalisi Advokasi KIBA sebut lemahnya Pegawasan K3

Bantaeng, aksaranews.com Koalisi Advokasi Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan Smelter PT Huadi Neckel Alloy Bantaeng (HNA)

Hal ini buntut atas peristiwa kecelakaan kerja, yang dialami Arjun salah satu karyawan PT HNA warga desa papan Loe kecamatan Pa’jukukang kabupaten Bantaeng.

Arjun mengalami kecelakaan akibat terpeleset hingga jatuh ke mesin penggiling pengolahan debu, sehingga mengalami putus kaki.

Ketua Koalisi Advokasi Bantaeng (KIBA) Junaedi saat Press Conference di sekretariat Balang Insitute Bantaeng, mengatakan kejadian tersebut bukan yang pertama kalinya terjadi di PT HNA, bahkan sudah berulang kali terjadi kecelakaan kerja di perusahaan tersebut.

“Peristiwa rentetan kecelakaan kerja di PT HNA terhitung, mulai dari tahun 2022 sampai 2023. Sebanyak 9 orang korban laka dan 4 orang meninggal dunia”, kata Junaedi, Senin (10/04/2023), kemarin sore.

“Ini potret lemahnya pengawasan terhadap para karyawan dan tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap saat melakukan aktivitas. Dan ini menjadi catatan buruk bagi perusahaan Smelter tersebut,” tambahnya.

Hal senada, dikatakan Junaid Judda, Aktivis dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Bantaeng. Ia mendesak kepolisian beserta Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas karena menyangkut nyawa manusia di dalam hubungan kerja pada saat jam kerja.

“Apalagi di lokasi kerja yang rawan terjadi kecelakaan kerja, harus dengan standar K3 yang ekstra. Sebaiknya kasus ini segera diusut tuntas dan tidak berbelit-belit, kita harus hadirkan keadilan bagi keluarga korban,” ungkapnya.

Menurut dia, Pemerintah juga harus benar-benar mengkampanyekan tempat kerja yang aman berdasarkan K3. Pemerintah tidak boleh ragu menindak tegas perusahaan yang lalai menjalankan K3 di lokasi kerja.

Ia mengatakan, bahwa hukuman bagi perusahaan yang lalai dalam penerapan K3 mulai dari denda hingga hukuman kurungan yang terlalu ringan.

“Kita juga sudah menangani beberapa kasus laka kerja. Hasilnya memang kurang menggembirakan dari sisi punishment pengawasan. Denda Rp 100 ribu atau tiga bulan kurungan,” ujarnya.

Dengan hukuman yang rendah itu, ia menilai akan berbalik pada hulu masalah. Ia pun minta penerapan K3 dikontrol ketat oleh pemerintah. Seluruh perusahaan kalau tidak direformasi total dalam hal K3 ini, maka setiap bulan akan ada nyawa yang hilang.

“Kita ada hari K3 atau apalah, itu omong kosong kalau tiap bulan ada yang meregang nyawa karena kelalaian,” terangnya.

Bicara mengenai tingkat safety jika benar sudah layak dari perusahaan, harusnya nihil insiden. Sementara faktanya tidak.

Junaid bahkan menyebutkan dirinya kerap mendapat informasi minimal satu orang yang meninggal dunia di PT HNA akibat laka kerja.

“Kalau setiap bulan minimal satu orang yang meninggal, artinya K3 di PT HNA babak belur,” kata dia.

Sementara itu, Ketua ESKAB-FSPBI Kabupaten Bantaeng, Aldi Naba menyebut jaminan tidak akan melakukan PHK yang disampaikan pihak perusahaan memuat kalimat yang tidak jelas.

Dia menyebut peraturan terbaru menyangkut PHK bisa dilakukan bilamana karyawan tidak masuk kerja selama setahun.

“Jadi tidak akan melakukan PHK kepada korban, sementara di undang-undang ketenagakerjaan terbaru disebutkan karyawan bisa di-PHK bila masa absen kerja melewati 12 bulan. Sementara siapa yang jamin Arjun ini akan pulih dan bisa kembali bekerja setelah 12 bulan, ini kan jadi pertanyaan,” kata Aldi Naba.

Ia pun menekankan agar semua pihak, termasuk koalisi advokasi yang mengawal kasus Arjun agar fokus pada jaminan pemberian upah.”Aldi menyebut upah pekerja yang mengalami kecelakaan kerja harus tetap berjalan sebagaimana aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Mira pertanyakan soal jaminan pihak perusahaan PT HNA Bantaeng, kepada korban agar tidak kehilangan pekerjaan. Serta memberikan jaminan kepada Korban saat keluar dari rumah sakit dan telah melewati masa krisisnya.

Kata Mira, niat baik PT HNA Bantaeng, tentu patut diapresiasi. Namun dia juga mewanti-wanti niat perusahaan memberikan jaminan tidak melakukan PHK itu membuat unsur pidana korporasi menjadi hilang.”Jangan sampai, niat baik perusahaan ini menjadikan kita melihat pidana korporasi yang sudah terjadi menjadi putih,” ujarnya.

Saya justru menantang balik pihak perusahaan, apa jaminan korban kecelakaan itu benar-benar akan diterima lagi di perusahaan.”Kalau misalnya Arjun nanti benar-benar diterima di kawasan Industri Bantaeng, saya akan kembali menyampaikan bahwa ini tidak menghilangkan pidana korporasi yang dilakukan, tidak memutihkan tindak pidananya,” tandasnya.

Sekedar diketahui, bahwa nantinya pihak Koalisi Advokasi Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), bakal buat pasko pengaduan terkait kejadian-kejadian di PT HNA Bantaeng.

Pewarta: Muhammad Ramli
"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"