Sertipikat Tanah Dorong UMKM Garut Berkembang Pesat

Wamen ATR Ossy Dermawan serahkan sertipikat tanah ke UMKM Garut, dorong akses modal dan tingkatkan kontribusi ekonomi daerah.

Garut, aksaranews.com Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan sertipikat tanah kepada 10 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ossy menegaskan dalam acara Lokomotif Akses Permodalan (LOKAMODAL), Kamis (25/9/2025), sertipikat tanah bukan sekadar dokumen legal, tetapi modal penting bagi masyarakat.

“Dengan adanya sertipikat tanah yang sah dan diakui oleh negara, kami berharap masyarakat dapat mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraannya,” ujar Wamen Ossy di Pendopo Kabupaten Garut.

Wamen Ossy menyebut sertipikat memberi peluang besar bagi pelaku usaha mengakses pembiayaan.

“Bagi pelaku UMKM, sertipikat tanah bisa menjadi pintu masuk untuk mendapatkan modal sehingga usaha mikro dapat naik kelas, membuka lapangan kerja, dan memberikan kontribusi nyata pada perekonomian daerah maupun nasional,” kata Ossy.

Penataan aset dilakukan melalui program Redistribusi Tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan sertipikat lintas sektor. Hingga 2025, capaian PTSL di Kabupaten Garut mencapai 10.694 bidang tanah.

Sementara, periode 2023–2024, ada 1.320 sertipikat lintas sektor yang diberikan kepada masyarakat.

Salah satu penerima sertipikat, Entang Taufik (52) dari Desa Sirnasari, mengaku sangat terbantu.

“Tidak mimpi dari awal bisa punya sertipikat, dengan ini saya jadi tambah percaya diri untuk maju,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Hera Khoirunnisa (32), pemilik grosir makanan ringan, yang berencana menjadikan sertipikatnya sebagai jaminan tambahan modal usaha.

Acara ini turut dihadiri Menteri UMKM, Maman Abdurrahman; Kepala Kanwil BPN Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar; Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin; Wakil Bupati Garut, Luthfianisa Putri Karlina; serta jajaran Forkopimda Kabupaten Garut.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"