Mitra, aksaranews.com — Polres Minahasa Tenggara (Mitra) Sulawesi Utara kembali menangkap tiga tersangka baru dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Ratatotok.
Dengan penangkapan tersebut, jumlah tersangka kini bertambah menjadi 13 orang.
Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., menegaskan bahwa pihaknya serius dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan dalam penanganan perkara ini.
“Kasus pembunuhan di Ratatotok masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kami telah menangkap 3 tersangka baru berinisial FR, AS dan A serta masih ada beberapa pelaku lain yang masih dalam DPO,” ujar Kapolres Handoko Sanjaya.
Dari tiga tersangka tersebut, satu orang diamankan di wilayah Tomohon.
Polisi melakukan tindakan tegas terukur karena tersangka tidak kooperatif saat penangkapan.
Sementara itu, dua tersangka lainnya memilih menyerahkan diri kepada aparat kepolisian.
Kapolres menjelaskan, Satuan Reserse Kriminal Polres Mitra telah mengantongi identitas para pelaku yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ia mengimbau agar para pelaku segera menyerahkan diri secara sukarela.
“Seluruh personel Polres Mitra terus bekerja keras untuk menangkap pelaku yang masih dalam DPO. Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini tuntas dan keadilan terwujud,” tegas Handoko.
Selain itu, Kapolres mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut tanpa rasa takut.
“Polres Mitra akan terus bekerja keras untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kami tidak akan main-main dalam menangani kasus ini,” tutup Kapolres Handoko Sanjaya.













