Bulukumba, aksaranews.com — Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan (Sul-sel) melalui Satuan Reserse (Reskrim) tengah melakukan penyelidikan laporan warga terkait penyaluran beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Penyaluran beras BPNT yang berasal dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), diduga dalam proses penyaluran atau pembagian beras tersebut, dinilai tidak layak konsumsi dan disinyaliri adanya dugaan korupsi.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Muhammad Yusuf, Kamis (03/03/2022).
“Benar, kami telah mendalami terkait laporan penyaluran beras BNPT yang dianggap atau diduga tidak layak konsumsi,” kata AKP Muhammad Yusuf.
Kata dia, pihaknya saat ini, tengah melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait dugaan beras bantuan tersebut. Yang tidak layak konsumsi atau beras berwarnah kuning serta berkutu.
“Insyah allah dalam waktu dekat ini, kami akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap penerima bantuan beras BPNT ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Bulukumba, IPDA Muhammad Ali menambahkan bahwa, terkait dugaan tersebut, selain penerima bantuan beras BPNT, pihaknya juga akan memanggil penyalurnya.
“Guna untuk, melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait dugaan beras tidak layak konsumsi,” bebernya.
Pewarta: Ramli | Editor: Redaksi













