Mitra  

Polemik lahan kantor Camat Belang, James Sumendap tantang warga gugat ke Pengadilan

Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap (Foto: Tribun Manado)

Mitra, aksaranews.com — Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Sulawesi Utara (Sulut) James Sumendap angkat bicara terkait lahan kantor camat belang yang dipolemikkan warga Desa Belang, pada Rabu 16 November 2022.

Bupati James Sumendap menantang sejumlah warga yang melakukan aksi demo tersebut untuk melakukan cara-cara dan norma-norma sesuai yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu melalui pengadilan.

Demikian dikatakan Bupati James Sumendap di Sport Hall Kantor DPRD, Rabu 16 November 2022, dikutip dari laman media swarakawanua.com, Sabtu (19/11/2022) sore.

“Perlu saya jelaskan, menurut sejarah kantor belang itu telah dihibahkan pada tahun 1964. Ketika itu, desa waktu itu masih desa Borgo. Belum ada desa belang, saya tidak tahu mereka memakai konsultan hukum dari mana. Sehingga mereka itu kurang paham,” ungkap Sumendap.

Sumendap menyebut, Pemerintah Minahasa Tenggara tidak pernah mengambil hak-hak dari warga masyarakat, termasuk hak adat dan juga hak milik warga di Kabupaten Mitra.

“Saya tahu di Belang ada banyak orang- orang berpendidikan disana, saya tahu ada orang-orang terpandang disana. Saya punya keyakinan mereka memahami,” sebutnya.

Menurutnya, Kabupaten Minahasa Tenggara merupakan hasil otonomi daerah yang dimekarkan dari Kabupaten sebelumnya yaitu Minahasa Selatan atau Kabupaten Minahasa.

Sehingga, jika warga masyarakat merasa diri seorang yang beriman, maka warga bisa membawa polemik tersebut ke ranah Hukum. Karena disitulah kedua bela pihak akan bersama- sama mendapatkan kepastian akan kepemilikan.

“Tetapi, selama James Sumendap masih menjadi kepala daerah. Tidak ada satupun, dengan cara apapun. Kalau masuk area-area milik pemerintah Kabupaten Mitra, saya akan lawan, saya akan menjadi yang terdepan,” tegas bupati dua periode ini.

James pun mengingatkan kepada warga agar melakukan cara-cara, norma-norma sesuai yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu melalui pengadilan.

Ia akan menghormati apabila Pemkab Minahasa Tenggara dalam gugatan perdata nanti kalah, kami pihaknya akan menyerahkan lahan tersebut kepada masyarakat.

“Jadi saya ingatkan, kepada orang-orang dibalik itu yang kurang memahami. Jangan terjerumus, kepada orang-orang yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang besar. Untuk merongrong sendi kehidupan pemerintah yang ada di Kabupaten Mitra,” terangnya.

Tak lupa, Sumendap meminta warga masyarakat Belang harus membuktikan itu dengan cara elegan. Bupati tahu warga masyarakat beriman, kalau beriman harus taat hukum itu penting.

“Pemerintah tidak tinggal diam, kami tidak tutup mata, kami melayani masyarakat, serta kami akan memberikan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

“Tetapi, apabila melakukan tidak sesuai dengan norma hukum. Pemerintah akan bertindak tegas,” tutup Sumendap.

Penulis/Editor: Redaksi
"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"